harapanrakyat.com,- Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (27/7/2024). Polisi juga mengamankan barang bukti 4 paket sabu kualitas tinggi.
Masing-masing pengedar narkoba jenis sabu itu berinisial CS, AS dan M. Mereka merupakan warga Kecamatan Leles, dan warga Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Awal mula peredaran narkoba ini terbongkar setelah salah seorang kurir yang terlebih dahulu terciduk petugas. Kurir itu tengah melakukan transaksi dengan menempelkan paket sabu pesanan konsumen di sebuah tiang listrik.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Asal Garut Miliki Ganja 1 Kg, Terancam Hukuman Mati
“Satuan Narkoba Polres Garut mengamankan pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Jumat (27/7/2024).
Adi menjelaskan ada 4 paket sabu dengan masing-masing kisaran Rp 3 juta per paket yang berhasil disita dari pengedar asal Garut itu. Selain itu, media lakban dan plastik bening untuk kemasan narkoba itu juga berhasil didapat dari tangan para pelaku.
“Turut di sita juga barang-barang yang digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seperti 2 buah hp, termasuk percakapan antara konsumen dan pengedar,” jelasnya.
Hasil interogasi, kurir tersebut mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang ia pesan. Bandar besar itu mengarah kepada pria berinisial IN.
“Mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari IN dengan harga Rp 3 juta. Dan dari LF dengan harga Rp. 4.250.000. Sabu itu untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi dijual kembali,” jelasnya.
Saat ini para pelaku pengedar sabu tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Garut. Sementara polisi terus mengembangkan kasus narkoba ini agar bandar besar bisa ikut tertangkap. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)