harapanrakyat.com,- Pria inisial E, tersangka kasus mutilasi ODGJ di Garut, Jawa Barat terancam hukuman mati. Meskipun E ramai disebut ODGJ, namun polisi masih terus berkonsultasi dengan ahli kejiwaan untuk memutuskan apakah E benar ODGJ atau bukan.
Kenyataannya, kasus mutilasi yang terjadi di Garut yang melibatkan pelaku diduga ODGJ ini masih diliputi misteri.
Publik masih menunggu penanganan kasus ini. Kepenasaran publik menjadi-jadi lantaran pelaku dan korban diduga sama-sama ODGJ.
Meskipun demikian, Polisi menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati paling rendah kurungan seumur hidup.
Baca Juga: Kasus ODGJ Mutilasi ODGJ di Garut, Ada 12 Potongan Tubuh Tercecer di TKP
Polisi juga memerlukan waktu lama untuk menggali motif kasus mutilasi yang terjadi di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut tersebut.
Tersangka Kasus Mutilasi ODGJ di Garut Diperiksa Ahli Kejiwaan
Polisi pun terus melakukan konsultasi dengan ahli kejiwaan RS Polri Sartika Asih Bandung, guna menggali keterangan pelaku.
Pelaku berinisial E bahkan sebelumnya sudah dibawa ke poli kejiwaan RSUD dr Slamet Garut. Namun, dokter di RS Garut tersebut menyarankan penyidik untuk fokus membawa yang bersangkutan ke RS Polri. Hal ini karena pelaku memerlukan penanganan khusus.
“Sekarang di Sartika Asih Bandung Rumah Sakit milik Polda, untuk mengkonsultasikan apakah tersangka ini ada gangguan jiwa atau tidak. Ini gunanya untuk keterangan nanti yang diberikan tersangka. Jika memang mengalami gangguan kejiwaan maka kami akan memperlakukan berbeda,” kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Garut, Senin (8/7/2024).
Polisi belum bisa menyimpulkan fakta bahwa pelaku E benar-benar ODGJ atau bukan. Polisi pun menyerahkan pemeriksaan pelaku kepada tim ahli kejiwaan untuk menentukan status selanjutnya.
“Banyak yang beredar di masyarakat bahwa pelaku adalah ODGJ, maka kami ingin memastikan secara saintifik bahwa ini seperti apa, dan faktanya seperti apa,” tambahnya.
Penyidik juga memastikan untuk keperluan status hukum pelaku, perlu ada fakta keterangan ahli bahwa pria berinisial E itu benar Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atau bukan. Sebelum ada keterangan ahli yang menyebut E sebagai ODGJ, maka sesuai standar operasional serta berdasarkan penyidikan di lapangan, pemeriksaan sejumlah saksi sekaligus temuan di TKP, maka tersangka E pun dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Dinsos Garut Sebut Pelaku dan Korban Mutilasi ODGJ Jalanan yang Tak Tercatat
“Ini kan baru cerita ke cerita, bahwa ini katanya ODGJ, tapi kan belum ada fakta ini ODGJ. Ya kita menerapkan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)