harapanrakyat.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membacakan amar putusan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7/2024). Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan Dengan putusan hakim, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan (rutan).
Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan hakim praperadilan. Setelah mendengar amar putusan pengadilan, Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan pada putusan pengadilan.
“Kami tetap patuh hukum. Insyaallah (segera membebaskan Pegi Setiawan),” kata Nurhadi seusai sidang praperadilan.
Terkait proses lanjutan mengenai pencarian Pegi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Nurhadi akan koordinasi dengan penyidik. Hal itu untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
“Ya nanti kami akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kami tetap patuh terhadap putusan hakim,” ujarnya seusai mendengar amar putusan pengadilan terhadap Pegi Setiawan.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan membebaskannya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga : Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bisa Bebas Setelah Sidang Praperadilan di PN Bandung
“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim Eman saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jabar.
Selain itu, dalam amar putusan pengadilan itu, hakim memerintahkan Polda Jabar membebaskan, memulihkan hak, harkat, dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala.
“Membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)