harapanrakyat.com,- Komisi D DPRD Ciamis prihatin atas adanya kejadian siswi SD di Kecamatan Lakbok, Ciamis, Jawa Barat, yang menjadi korban dugaan pencabulan gurunya.
Baca Juga: Miris, Seorang Siswi SD di Lakbok Ciamis Diduga Jadi Korban Pencabulan Gurunya
Bahkan, Komisi D juga merekomendasikan Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis, untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut.
“Kami tentunya sangat prihatin atas kejadian tersebut. Kami juga meminta kepada Disdik untuk menindak oknum guru itu dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata anggota Komisi D DPRD Ciamis, Nur Muttaqin saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (31/7/2024).
Lanjutnya menambahkan, setelah mendengar informasi bahwa ada siswi SD yang jadi korban dugaan pencabulan, pihaknya pun langsung mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak.
Seperti dari Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Lakbok, Pengawas, Kepala Sekolah dan dari Disdik Ciamis. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Korwil Lakbok, Rabu (31/7/2024).
Komisi D DPRD Ciamis akan Kumpulkan Bukti Tambahan terkait Siswi SD Jadi Korban Dugaan Pencabulan
Sebelumnya, dengan adanya kejadian tersebut, pihak sekolah dan komite pun melakukan mediasi atau musyawarah, antara oknum guru dengan pihak keluarga.
Adapun hasil dari musyawarah tersebut, kini oknum guru itupun sedang dinonaktifkan.
Baca Juga: Pelaku Predator Anak di Ciamis Divonis 10 Tahun Penjara, Orang Tua Korban Kecewa
Sedangkan dari Komisi D DPRD Ciamis, tindakan terhadap oknum guru yang diduga melakukan pencabulan tidak hanya dinonaktifkan saja. Namun juga, pihaknya merekomendasikan, agar Disdik Ciamis untuk menindak tegas guru tersebut.
“Iya, kita rekomendasikan agar Dinas Pendidikan Ciamis untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena, atas fakta-fakta yang ada, oknum guru itu sudah dianggap cukup melanggar etik sebagai guru,” tuturnya.
Nur Muttaqin juga menyebut, Komisi D DPRD Ciamis akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kejadian siswi SD yang jadi korban dugaan pencabulan tersebut.
“Oknum guru tersebut benar sudah berhenti sementara. Namun kita juga menyarankan untuk sementara dipindahkan, sebelum adanya bukti-bukti lain,” ucapnya.
Baca Juga: Di Ciamis, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya sampai Melahirkan
Selain itu, sambungnya, meski antara oknum guru dan juga pihak keluarga korban sudah islah dan ada musyawarah, tapi pihaknya ada beberapa catatan. Terutama terkait dengan menjaga mental anak atau korban.
“Intinya kami memohon kepada Pemda Ciamis melalui Dinas Pendidikan dan BKPSDM, untuk memberikan sanksi dan tindak tegas, sesuai pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)