harapanrakyat.com,- FAS (32) tersangka dugaan penyelundupan baby lobster beberapa waktu lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah.
Namun sayangnya, sidang tersebut terpaksa ditunda. Pasalnya, sidang permohonan praperadilan tidak dihadiri oleh termohon 1 yakni Kepala Stasiun PSDKP atau Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Cilacap. Selain itu, termohon 2 yaitu Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Cilacap juga tidak hadir.
Baca Juga: Dugaan Penyelundupan Benih Bening Lobster dari Pangandaran, Tersangka Ajukan Praperadilan
Sebagai informasi, bahwa FAS (32) merupakan warga Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto, FAS ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan sebanyak 16.000 ekor benih baby lobster atau bening lobster.
Tim Second Fleet Quick Response dari Lanal TNI AL Cilacap, bersama tim PSDKP Cilacap yang menggagalkan penyelundupan tersebut.
FAS ditangkap di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (12/6/2024) lalu. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024.
Tersangka dugaan penyelundupan 16.000 ekor benih bening lobster kepada petugas mengaku hanya bertindak menjadi kurir saja. Sedangkan orang yang menyuruhnya adalah O, yang merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan oleh WNA di Kota Banjar Berjalan Lancar, Hanya Terkendala Bahasa
Sedangkan untuk agenda sidang perdana tersebut, yakni pembacaan permohonan, seharusnya pada Selasa (2/7/2024) pukul 10.00 WIB.
Namun karena Kepala Stasiun PSDKP Cilacap dan Danlanal Cilacap sebagai pihak termohon tidak hadir, maka sidang pun ditunda.
Kata Humas PN Cilacap terkait Penundaan Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Penyelundupan Baby Lobster
Sementara itu, Humas PN Cilacap Christian Wibowo mengatakan, bahwa hakim menunda sidang untuk 1 minggu ke depan, atau pada hari Selasa, 9 Juli 2024.
Namun jika sidang berikutnya kedua termohon tidak hadir, maka kemungkinan sidang akan tetap dilanjutkan.
“Adapun agendanya tergantung dari hakim yang mengadili sidang praperadilan tersebut,” katanya kepada harapanrakyat.com, Selasa (2/7/2024).
Sedangkan terkait dengan kedua termohon tidak bisa hadir, Christian tidak mengetahui perihal tersebut.
“Kemungkinan hanya hakim yang mengetahui. Kemungkinan ada surat pemberitahuan dari termohon beserta alasan kenapa tidak bisa hadir,” jelasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Sementara itu, Didik yang merupakan kuasa hukum tersangka dugaan penyelundupan baby lobster, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya kedua termohon.
Meskipun termohon 1 dan 2 telah menyerahkan surat resmi tidak bisa hadir dan memohon penundaan, namun ia sangat menyayangkan hal tersebut.
“Isi suratnya itu mohon penundaan, karena mereka akan berkoordinasi dengan pimpinannya dari pusat,” kata Didik.
Baca Juga: Penangkapan Baby Lobster Diduga Sebabkan Penjualan Ikan di TPI Minasari Pangandaran Turun Drastis
Sedangkan terkait dengan permintaan termohon untuk menunda sidang selama 2 minggu, kuasa hukum dan tersangka dugaan penyelundupan baby lobster mengaku keberatan. Sebab menurutnya, sidang praperadilan ini merupakan sidang cepat.
Karena pertimbangan sidang praperadilan itu, menurutnya, hanya 3 hari kerja. Terlebih kasus ini sama-sama di wilayah Kabupaten Cilacap, jadi tidak perlu delegasi.
“Oleh karena itu, saya menyampaikan kepada hakim, bahwa kita hanya mentolerir selama 7, hari atau pada tanggal 9 Juli 2024 pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
“Kami kuasa pemohon sangat menyesalkan ketidakhadiran termohon 1 dan 2, gara-gara belum koordinasi atau mendapat arahan dari atasannya,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)