Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarSidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Berikan Berkas Kesimpulan ke...

Sidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Berikan Berkas Kesimpulan ke Hakim

harapanrakyat.com – Rangkaian sidang praperadilan Pegi Setiawan, kini telah sampai pada penyerahan berkas dari pihak pemohon dan termohon, Jumat (5/7/2024). Polda Jawa Barat sebagai pihak termohon, tetap pada pendiriannya. Yakni menolak semua dalil permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan. Pendirian Polda Jawa Barat itu tersampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tersangka PS Jalani Tes Psikologi Forensik

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, kesimpulan yang pihaknya sampaikan kepada hakim, merupakan hasil pengkajian tim hukum. Hasilnya, kata Nurhadi, tim hukum Polda Jawa Barat menolak dalil permohonan pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan itu.

“Semua dalil yang para pemohon sampaikan saat sidang praperadilan, tentunya setelah kami kaji semua. Ya kami tolak,” kata Nurhadi.

Kesimpulan penolakan dalil kuasa hukum Pegi Setiawan ini, sudah terangkum dalam berkas yang sudah pihaknya sampaikan kepada hakim sidang praperadilan. Menurutnya, bekas kesimpulan penolakan terdiri dari 12 halaman. “Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja, enggak terlalu banyak,” tuturnya.

Ia menegaskan, polisi telah menempuh proses yang sesuai dengan hukum dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Selain itu, penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun sudah sesuai dengan hukum. Nurhadi meyakini, saksi yang pihaknya hadirkan pada sidang praperadilan Pegi Setiawan itu, dapat menjadi penguat penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga : Jokowi Buka Suara Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Tanggapannya!

“Apa yang jadi bukti-bukti kemarin, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” ujarnya.

Menunggu Putusan Hakim Sidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan

Sebagai informasi, polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. Atas kasus tersebut, Pegi Setiawan terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.

Pada sidang praperadilan kali ini, pihak pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan sesuai versi masing-masing pihak. Berkas kesimpulan ini mereka serahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan ini akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024 yang beragendakan putusan dari hakim. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...