harapanrakyat.com – Hendak mencalonkan diri dalam bursa pencalonan Pilkada, Sekda Kota Cimahi, Jawa Barat, D Suratno Nugrahawan resmi mengajukan pengunduran diri. Bahkan, ia pun mengajukan pensiun dini sebagai ASN.
Baca Juga : DPW Nasdem Jawa Barat Lakukan Silaturahmi Politik dengan Golkar, Akankah Bergabung ke Poros Alus Pisan?
Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi membenarkan pengunduran diri sekda tersebut. Ia pun mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Sekda Cimahi itu. Mundurnya Sekda Cimahi tersebut, kata ia, sebagai syarat untuk maju di Pilwalkot Cimahi.
“Sudah mengajukan (pengunduran diri). Efektif sepertinya mulai tanggal 1 Agustus sesuai dengan permohonan dan isi suratnya,” katanya, Jumat (19/7/2024).
Bahkan menurut Pj Wali Kota Cimahi itu, surat pengunduran diri Suratno Nugrahawan itu telah sampai kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN juga telah mengeluarkan peraturan teknis (Pertek) pengunduran diri sekda tersebut.
“Saya selaku Pj Wali Wali Kota Cimahi akan tetap melaksanakan tugas. Saya akan memfasilitasi dan menyukseskan semua elemen yang ada di Cimahi dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dengan mundurnya Dikdik dari jabatan Sekda Kota Cimahi, otomatis akan ada kekosongan jabatan. Pj Wali Kota Cimahi ini menjelaskan, dalam waktu yang secepat-cepatnya akan melakukan pembahasan secara teknis untuk mengisi kekosongan tersebut.
Baca Juga : Dua Nenek Ini Jadi Pemilih Tertua di Pilkada 2024 Bandung Barat
“Nanti akan ada pembahasan, itu (jabatan sekda) pasti ada penggantinya. Karena jabatan penting seperti itu, harus ada yang menangani juga. Mau bentuknya seperti apa nanti akan ada pembahasan. Mundurnya Sekda Cimahi ini, tidak boleh mengganggu berjalannya roda pemerintahan,” katanya.
Ia juga memastikan pihaknya akan mengingatkan para ASN agar bersikap netral menghadapi Pilkada mendatang. Karena itu, ia memiliki komitmen akan menjaga dan memperhatikan para ASN agar tidak memihak apalagi sampai terlibat dalam politik praktis. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)