harapanrakyat.com,- Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, bersama petugas bea cukai KPPBC Tasikmalaya, kembali mengamankan ribuan batang rokok ilegal saat razia operasi pasar, Kamis (25/7/2024).
Sebelumnya, petugas gabungan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 32 ribu batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek saat muat bongkar.
Kepala Bidang Gakperunda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin mengatakan, razia tersebut berdasarkan informasi dari warga, bahwa ada warung yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga: DKUKMP Klaim Produk Rokok yang Beredar di Kota Banjar Semuanya Lega
Setelah mendapat laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil razia, pihaknya menyita 1700 batang rokok ilegal merek Guci produk PR Guci. Kemudian, rokok merek Luxio produk Indonesia, dengan harga jual dipasaran Rp 14 ribu per bungkus.
Rokok ilegal tersebut petugas amankan dari sebuah warung milik warga yang ada di wilayah Bojongkantong, Kecamatan Langensari.
“Dari operasi pasar barang kena cukai ini ada 99 bungkus rokok ilegal, yang berhasil kami amankan,” kata Aep kepada harapanrakyat.com, Kamis (25/7/2024).
Rokok Ilegal Hasil Razia Produksi Luar Kota Banjar
Lanjutnya menyebutkan, ribuan rokok ilegal tersebut, merupakan barang produksi dari luar daerah yang diedarkan di wilayah Kota Banjar. Jadi bukan dari produsen lokal.
Saat ini, petugas pun sudah mengamankan ribuan batang rokok ilegal hasil razia. Kemudian, rokok tanpa pita cukai itu dibawa oleh tim bea cukai dari KPPBC Tasikmalaya sebagai barang bukti.
Baca Juga: Perusahaan Rokok Surya Cipta Kota Banjar Belum Terdaftar di SIINas
Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan operasi pasar, dan pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau tersebut karena akan merugikan negara.
“Rokok ilegal hasil razia tersebut sudah diamankan. Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal karena ini dapat merugikan negara,” katanya.
Hasil Investigasi Pemilik Warung
Sementara itu, pelaksana pemeriksa Bea Cukai Tasikmalaya, Pepen Supendi mengatakan, ribuan batang rokok ilegal hasil razia didapatkan di sebuah warung kelontongan di wilayah Langensari.
“Tadi kita laksanakan operasi bersama dalam rangka penegakan hukum yang dibiayai oleh DBHCHT Kota Banjar. Hasil full info tadi, ada satu lokasi di pasar Langkaplancar,” kata Pepen, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Ratusan Batang Rokok Ilegal di Kota Banjar Disita Petugas Gabungan
Pepen mengungkapkan, dari hasil pendalaman yang petugas lakukan, bahwa pemilik warung mengaku hanya dititip saja oleh pihak lain.
“Jadi dia dititipi oleh pihak sales, sehingga ketika ditanyakan pemilik warung ini tidak tahu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dampak dari beredarnya rokok ilegal tersebut bisa mengganggu penerimaan cukai, khususnya bagi perusahaan yang resmi membayar cukai.
“Jadi perusahaan yang resmi dan membayar cukai, akan sangat terganggu dengan beredarnya rokok ilegal. Untuk kesehatan masyarakat pun, karena tidak pernah diuji lab,” jelasnya. (Muhlisin-Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)