harapanrakyat.com,- Petugas gabungan dari Satpol PP dan petugas Bea Cukai KPPBC Tasikmalaya berhasil mengamankan 30.000 batang rokok ilegal siap edar di wilayah lingkungan Tanjung Sukur, Kelurahan Hegarsari dan Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat Selasa (16/7/2024).
Puluhan ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis
Petugas Satpol PP Kota Banjar, Endra Herdiana, mengatakan, razia rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Tasikmalaya.
Setelah itu petugas langsung bergerak ke lokasi tempat penyimpanan rokok ilegal yang ada di wilayah Tanjung Sukur dan Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Mekarsari.
Baca Juga: Perusahaan Rokok Surya Cipta Kota Banjar Belum Terdaftar di SIINas
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 30.000 batang rokok ilegal atau 1.500 bungkus. Saat razia, puluhan ribu rokok ilegal sedang dalam keadaan bongkar muat dan akan didistribusikan.
“Tadi pagi operasi pasar bersama tim Bea Cukai, kita menemukan di dua tempat jasa ekspedisi, rokok ilegal dengan jumlah 30.000 batang dari 7 merek,” kata Endra kepada harapanrakyat.com, Selasa (16/7/2024).
Merek Rokok Ilegal Siap Edar yang Diamankan Petugas Gabungan di Kota Banjar
Lanjutnya menyebutkan, rokok ilegal siap edar yang berhasil diamankan petugas di Kota Banjar adalah rokok merek Lois Bold, Dubay, SBR HMIN, SLY Mild dan RQ Pro Rizquna.
Puluhan ribu rokok ilegal tersebut merupakan barang kiriman yang diantar oleh jasa ekspedisi dari wilayah Jawa Timur. Rencananya rokok ilegal siap edar tersebut akan didistribusikan di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.
Baca Juga: Kejar-Kejaran dengan Satpol PP, Gepeng di Kota Banjar Ini Bawa Pistol Mainan
Saat ini, lanjutnya, puluhan ribu batang rokok ilegal sudah diamankan oleh petugas gabungan. Selanjutnya rokok ilegal tersebut dibawa oleh tim Bea Cukai KPPBC Tasikmalaya sebagai barang bukti.
“Informasinya untuk barang itu hasil pengiriman dari Jawa Timur. Dikirimnya melalui jasa ekspedisi untuk didistribusian ke Ciamis dan Kota Banjar. Jadi bukan produksi di sini,” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, terkait penelusuran pabrik ataupun produsen rokok ilegal tersebut tentunya akan dilakukan tindak lanjut. Namun, hal itu bukan kewenangan dari Satpol PP Kota Banjar.
“Tentunya nanti akan ditelusuri tapi itu bukan kewenangan kami, tetapi dari pihak Bea Cukai KPPBC Tasikmalaya,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)