harapanrakyat.com,- Pengadilan Agama Ciamis, Jawa Barat, mencatat hingga bulan Juni tahun 2024, sebanyak 204 anak mengajukan Dispensasi Kawin (DK). Angka pernikahan dini di Kabupaten Ciamis, cenderung masih tinggi,
“Tahun 2024 hingga per bulan Juni yang mengajukan nikah di bawah usia 19 tahun sebanyak 204 orang,” terang Dra. Hj Atin Hartini Hakim Pengadilan Agama Ciamis kepada kepada HR Online Rabu (03/07/2024).
Hj Atin menjelaskan, alasan penyebab pemohon mengajukan dispensasi nikah yakni menghindari zinah dan ada juga karena kehamilan tak diinginkan (TKD).
“Untuk kehamilan tak diinginkan (TKD) tidak terlalu banyak hanya ada satu atau dua orang saja,” katanya.
Baca juga: Kades Banjarsari Ciamis Mengundurkan Diri, Tinggalkan Sejumlah Masalah
Sementara itu, di tahun 2023 yang mengajukan Dispensasi Kawin (DK) mencapai 472 orang anak dengan alasan menghindari zinah.
“Jumlahnya memang cukup banyak tahun 2023. Kemungkinan untuk tahun 2024 ini jumlahnya tidak akan beda jauh,” pungkasnya. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)