harapanrakyat.com,- Ramai di aplikasi perpesanan kebijakan terkait regulasi baru calon pengantin yang akan menikah, harus menyetor satu buah kitri ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam isi pesan tersebut berbunyi, bahwa calon pengantin yang akan menikah harus menyetor 1 benih pohon kelapa ke KUA.
Baca Juga: Dinas Pertanian Ciamis Informasikan Kebijakan Baru tentang Pupuk Bersubsidi
Kepala KUA Kecamatan Ciamis, Jamaludin pun membenarkan pesan yang ramai tersebar di aplikasi tersebut.
Regulasi tersebut baru wacana dari pembahasan saat rapat dinas, pada tanggal 8 Juli 2024 lalu bersama dengan Pj Bupati Ciamis.
“Beliau (Pj Bupati) berbicara seperti itu (regulasi baru calon pengantin),” katanya, saat ditemui HR Online, Kamis (11/7/2024).
Namun demikian, sambung Jamaludin, kebijakan regulasi baru itu saat ini belum mempunyai dasar hukum, atau belum adanya edaran resmi dari Pemkab Ciamis.
“Kalau sosialisasi sekarang juga kami sudah sosialisasikan kepada para Amil, dan hanya sebatas ngobrol-ngobrol saja,” ucapnya.
Baca Juga: BKPSDM Ciamis Tunggu Kebijakan Soal Penghapusan Honorer
Akan tetapi, Jamaludin dan juga Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis, menyambut baik akan kebijakan baru tersebut.
“Tapi seiring dengan disambut baik itu, juga harus ada dasar yang jelas dan resmi yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah daerah,” kata Jamaludin.
Pertanyakan Mekanisme Regulasi Baru Calon Pengantin di Ciamis Harus Bawa 1 Buah Kitri
Lanjutnya menambahkan, bahwa tujuan kebijakan tersebut, tiada lain untuk penghijauan di Kabupaten Ciamis.
Namun terkait mekanismenya, ia juga belum mengetahui jelasnya seperti apa. Pasalnya, kebijakan regulasi itu baru pembahasan atau wacana saja.
“Memang tujuannya bagus. Justru itu, mekanismenya kalau memang nanti kitri itu disimpan dahulu di KAU, lalu nanti didistribusikan ke setiap desa atau gimana? Kita juga belum mengetahui. Jadi kita masih menunggu mekanismenya seperti apa,” ucapnya.
Namun yang jelas, katanya, berdasarkan pembahasan pada rapat dinas kemarin, intinya setiap calon pasangan pengantin yang akan menikah wajib membawa 1 kitri untuk disetorkan ke KUA.
“Itu usulan dari Pemkab Ciamis, dan disambut baik oleh Kemenag. Namun, seiring disambut baik, harus ada juga dasar hukumnya. Jadi bukan hanya sekedar imbauan saja,” ucapnya.
Baca Juga: Kebijakan Baru Beli LPG 3 Kg Bersubsidi, Bagaimana Nasib Pengecer di Kota Banjar?
Maka dari itu, Jamaludin berharap, agar Pemkab Ciamis bisa mengeluarkan edaran resmi atau ada payung hukum yang jelas. Supaya kebijakan regulasi regulasi baru calon pengantin tersebut bisa berjalan dengan baik.
“Kita juga sosialisasi ke para amil baru hanya sekedar ngobrol-ngobrol saja, belum ada ketentuan lanjutnya seperti apa. Maka kami ingin Pemkab Ciamis, bisa mengeluarkan edaran resmi,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)