harapanrakyat.com – Inspektorat menyebut sejumlah ASN di Pemprov Jawa Barat terindikasi bermain judi online (judol). Hal itu berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga : Pemkot Cimahi Bakal Pecat ASN Jika Terbukti Bermain Judol
Meski begitu, Inspektorat Jawa Barat belum mendapatkan data jumlah ASN yang terindikasi bermain judol itu.
“Kepala PPATK menyatakan ada (ASN bermain judol). Tapi (PPATK) tidak menyampaikan jumlahnya,” kata Inspektur Daerah Jawa Barat, Eni Rohyani, Sabtu (6/7/2024).
Ia mengungkapkan, Pemprov Jawa Barat telah meminta data ke PPATK terkait ASN yang terindikasi bermain judol. Saat ini, pihaknya sedang menunggu data dari PPATK karena mereka yang mempunyai data itu.
“Kami masih menunggu data dari PATK karena PPATK yang mengetahui data ini. Kami sudah mengirimkan permintaan data itu,” ungkapnya.
Baca Juga : Tersangka Pengumpul Uang Judi Online Sindikat Kamboja, Warga Ciamis Ini Berakhir di Jeruji Besi
Lebih lanjut, Eni memastikan, pihaknya akan mempelajari data tersebut sebelum mengambil tindakan serius terhadap ASN yang terindikasi bermain judol. Menurutnya, pemberian sanksi bagi ASN yang terbukti bermain judol, akan menyesuaikan dengan motifnya. Selain sanksi, pembinaan, dan hukum lainnya juga bisa diterapkan apabila memang sudah fatal.
Sebagai informasi, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin sudah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, pada 27 Juni 2024.
“Kami pasti masih melakukan pembinaan (ASN Pemprov Jawa Barat terindikasi bermain judol). Karena kalau informasi PPATK range berbeda-beda mungkin ada yang coba-coba atau mungkin ratusan kali transaksi. Tahap awal pembinaan dulu,” tuturnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)