harapanrakyat.com,- Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjar, Jawa Barat, menanggapi perihal rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah ditetapkan dalam forum paripurna DPRD Kota Banjar.
Kepala Disporapar Kota Banjar Dedi Suardi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari Pansus DPRD Kota Banjar. Sebagaimana tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pihaknya juga akan mengusulkan semua kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepariwisataan. Tetapi untuk tindak lanjut tersebut menunggu raperda tersebut menjadi peraturan daerah.
Disporapar sebelumnya juga sudah menunggu penetapan raperda tersebut sebagai acuan untuk membentuk Badan Promosi wisata daerah (BP2D).
“Ketika sudah diundangkan Perda-nya kami siap untuk mengimplementasikan dan mengusulkan segala keperluan yg ada kaitannya dengan isi perda,” kata Dedi kepada harapanrakyat.com, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Potensi Wisata di Kota Banjar Belum Terdata di Kementerian, Pemkot Harus Inovasi
Perwal Kepariwisataan, Bagian Hukum Pemkot Banjar Akan Koordinasi dengan Disporapar Terkait Perda
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar Asep Yani Taruna, mengatakan terkait peraturan walikota (Perwal) untuk menindaklanjuti perda tersebut pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Hal ini karena untuk pengajuan draft rancangan peraturan walikota (Raperwal) harus diusulkan oleh instansi terkait. Adapun perwal tersebut akan mengatur secara teknis atas pelaksanaan perda seperti retribusi pariwisata.
“Untuk tindak lanjut perwal kita akan koordinasi dengan dinas terkait karena dinas terkait yang harus mengusulkan raperwalnya. Kita menunggu usulan dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata,” ungkap Asep.
Lebih lanjut Ia mengatakan, sebelum menindaklanjuti dengan pembuatan perwal tentunya harus menunggu peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut tercatat dalam lembaran daerah (Lemda).
“Harus di-lemdakan terlebih dahulu, baru usulan draft perwal. Semua teknis pelaksanaannya nanti diatur di dalam perwal,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus LVIII DPRD Kota Banjar, Annur menyebut potensi wisata yang ada di Kota Banjar belum terdata di sistem Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PM3I) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Sehingga harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Padahal hal ini sangat penting karena berkaitan dengan bantuan infrastruktur untuk pengembangan pariwisata dari Kementerian tersebut.
Pansus LVIII DPRD Kota Banjar tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pun menyarankan kepada pemerintah kota untuk melakukan inovasi pengembangan pariwisata, seperti wisata kuliner dan tidak terpaku dengan potensi alam.
“Untuk mengejar bantuan itu nomenklatur terhadap kepariwisataan harus muncul dan harus segera dilakukan perubahan tersebut SOTK perangkat daerah. Ini yang perlu dikejar oleh pemerintah kota untuk menaikan PAD,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)