harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini dua orang pria asal Kecamatan Bungbulang diringkus usai melakukan transaksi narkoba kepada konsumen.
Bisnis haram narkoba di Kabupaten Garut, Jawa Barat, belakangan ini tengah disorot polisi. Bagaimana tidak, setelah penangkapan langsung 35 pengedar narkoba, Sat Res Narkoba Polres Garut, terus mendapatkan para pengedar yang masih berkeliaran.
Kali ini dua pria berinisial DN (20) dan NP (28) yang merupakan warga Kecamatan Bungbulang, Garut. Keduanya diringkus di kediamannya usai transaksi dengan konsumen.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Dicokok Polisi di Garut, Barbuk Capai 6 Gram
“Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan tindak pidana di bidang psikotropika dalam rangka Ops antik Lodaya 2024. Sabtu (13/7/2024),”kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 3 paket narkotika diduga jenis sabu dimasukan ke dalam plastik bening dibalut lakban Fragille merah. Kemudian barang bukti lainnya 40 butir pil psikotropika.
“Barang bukti ada yang 1 paket dan ada 2 paket sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih. Termasuk 40 butir psikotropika berbagai jenis,” katanya.
Kasus penangkapan pengedar sabu ini sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut Satuan Narkoba Polres Garut. Polisi masih mengejar pelaku lain yang merupakan jaringan narkoba yang beredar di wilayah Garut Selatan. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)