harapanrakyat.com – Rumah tahanan (Rutan) Kelas I Bandung, Jawa Barat, saat ini masih menjadi tempat penitipan 4 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kasus tersebut terjadi di kawasan Cirebon pada 2016 silam.
Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Polda Jabar menitipkan 4 terpidana kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu. Keempat terpidana itu yakni Rivaldi, Eka Sandi, Supriyanto, dan Hadi.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui sampai kapan empat narapidana berada di rutan tersebut.
“Kalau sampai kapannya (penitipan 4 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky), saya juga belum dapat informasi dari pihak Polda Jabar. Lebih baik nanya ke Polda Jabar sampai kapan. Kita terus koordinasi dengan Polda Jabar dan kejaksaan,” kata Suparman, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga : Ibunda Pegi Setiawan Menangis Seusai Hakim Kabulkan Gugatan di Sidang Praperadilan di PN Bandung
Suparman mengaku, tak tahu menahu apa tujuan Polda Jabar menitipkan empat narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu. Namun, apabila keperluan sudah selesai, Polda Jabar akan mengembalikan mereka ke Lapas Kesambi Cirebon.
“Pasti ya, tidak hanya dengan Polda Jabar tapi dengan kejaksaan juga pasti akan koordinasi terkait dengan tahanan. Saya kurang tahu (tujuan penitipan narapidana) makanya tanya ke Polda Jabar. Pasti jika sudah selesai mereka akan dikembalikan,” ujarnya.
Suparman menambahkan, pihaknya tidak membedakan perlakuan terhadap empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ini. Mereka mendapatkan fasilitas yang sama termasuk ruangan dan keluarganya pun boleh menjenguk ke rutan tersebut. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)