Senin, April 21, 2025
BerandaBerita JabarPolda Jabar Ringkus 3 Pelaku Sindikat Penipuan Jual Beli Online Sepeda Motor,...

Polda Jabar Ringkus 3 Pelaku Sindikat Penipuan Jual Beli Online Sepeda Motor, Dua Tersangka Merupakan Residivis

harapanrakyat.com – Ditreskrimum Polda Jabar berhasil meringkus tiga pelaku yang merupakan sindikat penipuan dengan modus jual beli online sepeda motor. Ketiga pelaku itu adalah AMAS, FD (ibu rumah tangga), dan CTI karyawan swasta asal Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga : Dugaan Kasus Penipuan Karyawan Salah Satu Bank BUMN di Cimahi, Kerugian Mencapai Rp 1,1 Miliar, Ini Modus Tersangka!

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan modus yang para pelaku melakukan penipuan kepada korbannya. Jules menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, para pelaku mengambil foto sepeda motor jenis matic dari sebuah aplikasi pasar daring.

Kemudian, mereka mengunggah foto sepeda itu ke media sosial (medsos) Facebook dengan harga murah dengan tujuan menarik minat pembeli.

“Modusnya, mengunggah foto sepeda motor orang lain yang dari platform jual beli kendaraan. Lalu mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah,” kata Jules, Kamis (18/7/2024).

Jules menambahkan, pelaku meminta korban agar menemui pemilik asli sepeda motor tersebut untuk pengecekan. Pelaku pun memanipulasi korban dengan mengatakan bahwa pemilik sepeda motor merupakan adik iparnya.

Apabila pengecekan sudah selesai, kata Jules, pelaku meminta korban untuk membayar sepeda motor melalui transfer bank. Kemudian, tersangka akan membayar langsung ke pemilik sepeda motor dengan alasan pembeli melakukan pembayaran secara kredit.

Baca Juga : Modus Tukar Uang, Dua Bule Gasak Uang Jutaan Rupiah Toko di Tasikmalaya

“Tapi sisa uang pun tidak tersangka bayarkan kepada penjual motor tersebut,” kata Jules.

Sejak Awal Tahun, Tersangka Lancarkan Penipuan Jual Beli Sepeda Motor Online

Para pelaku sudah melakukan aksi tindak pidana penipuan itu sejak awal 2024 dengan keuntungan Rp 200 juta. AMAS dan CTI, kata Jules, ternyata merupakan residivis yang sudah melakukan aksi penipuan hingga 20 kali.

“Korban 20 orang rata-rata penjualan sepeda motor Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jules menjelaskan, AMAS dan FD berperan sebagai peran mencari foto sepeda motor yang akan mereka iklankan. Sedangkan CTI sebagai penampung uang hasil penipuan jual beli sepeda motor online.

“Para tersangka menggunakan untuk judi online dan membeli narkotika jenis sabu. AMAS dan FD positif narkotika jenis sabu seusai kita lakukan tes urine,” jelasnya.

Akibatnya, para pelaku terjerat Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kini para tersangka penipuan jual beli online sepeda motor ini meringkuk di sel tahanan Polda Jabar.

“Ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Harapan Peternak di Kota Banjar Pasca Harga Daging Ayam Turun Drastis

Harapan Peternak di Kota Banjar Pasca Harga Daging Ayam Turun Drastis

harapanrakyat.com,- Peternak ayam broiler di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, harapkan Ade Adang adanya stabilitas harga. Hal tersebut pasca harga daging...
Amr bin Luhay, Tokoh di Balik Masuknya Penyembahan Berhala ke Mekkah

Amr bin Luhay, Tokoh di Balik Masuknya Penyembahan Berhala ke Mekkah

Sebelum penyebaran Islam oleh Nabi Muhammad SAW, masyarakat Arab di Mekkah telah terjebak dalam praktik penyembahan berhala. Namun, jauh sebelum itu, menurut catatah sejarah...
Serentak di 39 Kecamatan, Saksi Ai-Iip Tolak Hasil Rapat Pleno PSU Pilkada Tasikmalaya

Serentak di 39 Kecamatan, Saksi Ai-Iip Tolak Hasil Rapat Pleno PSU Pilkada Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tingkat kecamatan dilaksanakan serentak, Senin (21/4/2025). Namun pada pleno...
ASN di Ciamis Wajib Terapkan MFA, Ini Alasannya

Imbauan BKN! ASN di Ciamis Wajib Terapkan MFA, Ini Alasannya

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui BKPSDM Ciamis mewajibkan Aparatur Sipil (ASN) untuk terapkan Multi-Factor Authentication (MFA). Sebagai informasi, bahwa MFA yang merupakan...
Habib Jafar Beri Pujian untuk Film Animasi Jumbo

Habib Jafar Beri Pujian untuk Film Animasi Jumbo

Film animasi Indonesia Jumbo sedang ramai jadi perbincangan. Salah satu sosok yang ikut membahasnya adalah Habib Jafar. Tapi bukannya sekadar komentar biasa, pendakwah satu...
Dinas KUKMP Ciamis Bakal Dampingi Desa Bentuk Kopdes Merah Putih

Dinas KUKMP Ciamis Bakal Dampingi Desa Bentuk Kopdes Merah Putih

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Ciamis, Jawa Barat, bakal melakukan pendampingan terhadap Desa-desa di Ciamis yang akan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih....