harapanrakyat.com,- Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Inspektorat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK untuk menjaga netralitas.
Baca Juga: Pilkada 2024, Bawaslu Kota Bandung Ingatkan ASN Bijak Bermedia Sosial
Adapun imbauan netralitas ASN di Pilkada Ciamis tahun 2024 ini, yakni tidak melakukan keberpihakan dan juga hati-hati dalam bermain media sosial.
“Jangan like atau komen, apalagi memposting suatu hal yang sebabkan keberpihakan,” ujar Inspektur Inspektorat Ciamis, Syarief Nurhidayat melalui Irban Khusus, Syaeful Slamet, Kamis (25/7/2024).
Sanksi ASN dan PPPK yang Tidak Jaga Netralitas di Pilkada
Lanjutnya menambahkan, jika ASN dan PPPK kedapatan adanya dugaan pelanggaran tersebut, maka akan mendapatkan konsekuensi. Yaitu berupa hukuman disiplin dan administratif, baik sanksi disiplin ringan maupun berat.
“Saya juga imbau, agar dapat menyalurkan hak politiknya pada saat proses pemilihan dengan datang ke TPS,” tuturnya.
Syaeful menjelaskan, ada dua sanksi untuk yang melanggar, yakni moral dan disiplin. Adapun untuk sanksi moral, bisa membuat surat pernyataan secara terbuka atau tertutup kepada atasan.
Sedangkan sanksi disiplin, merujuk ke PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
“Jenis hukumannya dapat diberikan disiplin berat, yang berupa diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Kalau disiplin sedang, bisa penundaan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat,” jelasnya.
Sementara terkait netralitas ASN di Pilkada, sambungnya, sudah ada pedoman dari 5 lembaga keputusan bersama. Lembaga tersebut antara lain Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Ketua Bawaslu.
Ia mengatakan, bahwa Inspektorat termasuk sebagai salah satu unsur yang tergabung di tim Pokja netralitas ASN di Bawaslu maupun secara pemerintahan.
“Inspektorat tergabung di dalam tim eksternal, yang sekretariatnya ada di BKPSDM,” ucapnya.
Syaeful meminta kepada masyarakat, jika ada ASN yang melakukan pelanggaran terhadap norma yang sudah diatur di UU ASN untuk segera melapor.
Baca Juga: DPMD Ciamis Minta Kepala dan Perangkat Desa Netral di Pilkada
Namun meski pihaknya menemukan ada ASN yang tidak menjaga netralitas di Pilkada, pelanggaran untuk sifatnya administratif bukan pidana.
“Kalau pidana itu di Bawaslu. Sedangkan administratif bisa dilaporkan ke kami. Pertama identitas ASN, lalu dokumentasi atau foto ASN saat melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)