harapanrakyat.com,- Petugas verifikasi lapangan dari KPU Kota Banjar, Jawa Barat, menemukan sejumlah pencatutan dukungan warga kepada pasangan calon (paslon) independen atau perseorangan, Akhmad Dimyati-Alam di Pilkada 2024.
Pencatutan identitas tersebut ditemukan anggota PPS dan pengawas tingkat desa (PKD) saat verifikasi faktual (verfak) persyaratan dukungan ke rumah warga.
Temuan pencatutan dukungan, di antaranya terjadi di wilayah Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar.
Temuan saat Verifikasi Faktual Dukungan Paslon Independen Pilkada Kota Banjar
Anggota KPU Kota Banjar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Joko Nur Hidayat, mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual persyaratan dukungan paslon independen untuk pilkada sudah berjalan selama dua hari.
Berdasarkan laporan sementara hasil verifikasi lapangan, terdapat sejumlah dukungan yang ternyata tidak diakui oleh pihak pemberi dukungan (pencatutan dukungan).
Namun pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah temuan ketidaksesuaian antara data dengan pihak pemberi dukungan tersebut. Hal ini karena proses verifikasi faktual masih berjalan.
Baca Juga: Dukungan Perseorangan Pilkada Kota Banjar Berlanjut ke Verifikasi Faktual, Besok Survei Lapangan
“Laporan sementara memang ada beberapa yang tercatut. Namun, untuk jumlah pastinya kami belum tahu karena sekarang masih proses pelaksanaan,” kata Joko kepada harapanrakyat.com, Selasa (9/7/2024).
Lanjutnya menyebutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan atas adanya temuan pencatutan atau ketidaksesuaian antara data dukungan dan warga pemberi dukungan tersebut.
Menurutnya ketidaksesuaian antara data dukungan dan warga pemberi dukungan tersebut hanya berdampak pada keabsahan persyaratan dukungan terhadap pasangan bakal calon.
“Untuk yang pencatutan itu masuknya formulir verifikasi faktual tidak menyetujui artinya statusnya mereka tidak mendukung. Ini nanti dampaknya ya pada keabsahan dukungan persyaratan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual ini berlangsung selama 14 hari . Saat ini verifikasi faktual sudah dua hari berjalan. Setelah tahap ini selesai selanjutnya dilakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual.
Setelah itu berlanjut ke verifikasi perbaikan hasil verifikasi faktual tahap satu. Kemudian dilanjut lagi dengan verifikasi faktual tahap kedua setelah itu baru masuk tahap pencalonan perseroangan maupun partai politik.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Kades di Kota Banjar Harus Netral di Pilkada, Melanggar Pidana Menanti
“Jadi verifikasi faktual ini pasangan calon diberikan dua kali kali kesempatan. Setelah ini selesai baru masuk tahap pencalonan baik jalur perseorangan maupun partai politik,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)