harapanrakyat.com,- Petani di Kota Banjar, Jawa Barat, yang mengalami gagal panen dapat menikmati jaminan klaim ganti rugi. Adapun ganti rugi tersebut, dengan mendaftar program Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP, hasil kerja sama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP3) Kota Banjar dengan PT. Jasindo.
Baca Juga: Cerita Petani Cabai yang Gagal Panen di Kota Banjar hingga Rugi Seratus Jutaan Lebih
Para petani dapat menikmati bantuan premi asuransi usaha tani, dengan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 20 persen dari total premi Rp 180 ribu per hektar.
Kepala DKP3 Kota Banjar, Yoyon Cuhyon melalui Kabid Pertanian, Yeti Sukmayati mengatakan, asuransi tani ganti rugi tersebut, untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para petani ketika mengalami gagal panen.
Nantinya ketika mereka sudah mendaftar asuransi, maka akan mendapat premi sebesar Rp 36 ribu per hektar per musim, yang dibayarkan oleh pemerintah (subsidi) melalui APBD Kota Banjar 2024.
Adapun pada tahun ini, kuota AUTP dari APBD Kota Banjar seluas 1.000 hektar. Jika dikalkulasi sebanyak 91 polis atau kelompok. Jumlah petaninya mencapai 3.310 orang, dan sekarang polisnya sudah terbit.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Petani di Banjar yang Tidak Punya Kartu Tani Masih Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Sedangkan untuk kuota dari APBD Provinsi sebanyak 1000 hektar, atau 91 kelompok dengan jumlah petani mencapai 3318 orang.
“Untuk tahun ini APBD Kota Banjar baru bisa menganggarkan 1000 hektar. Preminya Rp 36 ribu per hektar per musim,” kata Yeti usai acara sosialisasi kepada harapanrakyat.com, Senin (22/7/2024).
Kategori Petani Gagal Panen di Kota Banjar yang Dapat Asuransi Ganti Rugi Rp6 Juta
Lanjutnya menjelaskan, persyaratan mendaftar program asuransi usaha tani ini, di antaranya terdaftar sebagai kelompok tani. Kemudian merupakan petani pemilik atau penggarap yang memiliki NIK, dan memiliki lahan paling luas 2 hektar.
Risiko gagal panen yang dijamin oleh program AUTP, di antaranya petani yang gagal panen karena musibah banjir, kekeringan. Selain itu juga, kegagalan akibat serangan organisme pengganggu tanaman seperti hama wereng.
Adapun kategori gagal panen yang bisa mendapatkan klaim ganti rugi dari asuransi, yaitu tingkat kegagalannya mencapai 75 persen dari luas lahan garapan.
“Jadi yang dapat klaim ganti rugi itu ketentuannya kegagalannya mencapai 75 persen. Adapun klaim ganti rugi senilai Rp 6 juta per hektar,” jelasnya.
Baca Juga: Hasil Panen Petani Menurun, DKP3 Kota Banjar Belum Petakan Potensi Kerugian
Sementara itu, Sekda Kota Banjar Soni Harison mengatakan, dengan adanya sosialisasi asuransi usaha tani ini, diharapkan para petani memahami pentingnya asuransi lahan pertanian.
Sehingga, memiliki jaminan ganti rugi ketika petani mengalami gagal panen. Meskipun menurutnya, saat ini belum semua lahan petani bisa tercover dalam program AUTP tersebut.
“Mudah-mudahan ini bisa memberikan jaminan kepada petani, bahwa lahan pertanian akan memiliki kepastian ketika gagal panen bisa diganti dan diklaim. Jaminan ini juga sekaligus sebagai pengganti modal yang dikeluarkan petani,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)