harapanrakyat.com – ASN di lingkungan Pemkot Cimahi, Jawa Barat, akan diberikan sanksi tegas apabila kedapatan bermain judi online (judol). Hal tersebut lantaran mengganggu kinerja dan produktivitas seorang ASN dalam menjalankan tugasnya ketika bekerja di Pemkot Cimahi.
Baca Juga : Tersangka Pengumpul Uang Judi Online Sindikat Kamboja, Warga Ciamis Ini Berakhir di Jeruji Besi
Sekda Kota Cimahi, D. Suratno Nugrahawan menjelaskan, ada sanksi berat bagi ASN yang bermain judi online. Tak tanggung-tanggung, Sekda bakal memecat ASN jika terbukti bermain judi online tersebut.
“Tentunya akan ada sanksi sesuai aturan. Penerapan sanksi ini kita sesuaikan dengan pelanggarannya. Tetapi saat ini, belum ada laporan yang masuk soal itu (ASN main judol). Mudah-mudahan tidak ada,” ucapnya, Sabtu (6/7/2024).
Ia mengatakan, pihaknya akan mudah mengklasifikasikan ASN bermain judi online. Hal ini akan terlihat dari performa kerja yang bisa terus menurun hingga berpengaruh juga pada kehadiran.
“Tentu jika ASN bermain judi online, akan sangat berpengaruh pada kinerjanya. Kalau main judi online, akan banyak bolos, kinerjanya pasti menurun. Banyak melamun mungkin, jadi akan sangat kentara,” katanya.
Meskipun begitu, ia menerangkan, pihaknya belum memiliki rencana melakukan pemeriksaan pada ponsel ASN Pemkot Cimahi. Tetapi pihaknya sudah memberikan peringatan kepada ASN bermain judol akan mendapat sanksi berat.
Baca Juga : Mahasiswi di Bogor Jadi Brand Ambassador Judol Berakhir di Penjara
“Saya kira untuk melakukan pemeriksaan pada ponsel itu nanti dulu ya. Saat ini, kami utamakan dulu imbauan. Memang sampai saat ini, belum ada yang tertangkap tangan ASN bermain judol,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu juga, Sekda memperingatkan ASN di Pemkot Cimahi untuk menghindari jeratan pinjaman online (pinjol).
“Selain bermain judol, saya juga mengimbau kepada ASN agar menjauhi yang namanya pinjol. Selain judi online, pinjaman online juga berpotensi merusak kinerja ASN di Pemkot Cimahi,” tuturnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)