harapanrakyat.com,- Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (SAJAJAR) mempertanyakan kewibawaan presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tutup masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (5/7/2024) lalu.
Padahal sejumlah warga di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut menjadi pemeluk Islam Ahmadiyah sejak 1970. Mereka juga hidup berdampingan dengan warga lain secara damai.
Selama ini, umat Ahmadiyah di Nyalindung menggunakan masjid sebagai sarana ibadah mulai dari shalat 5 waktu hingga pengajian.
Namun, pasca protes yang dilayangkan ormas GERAM (Gerakan Anti Ahmadiyah), Satpol PP bergerak cepat menutup masjid Ahmadiyah di Nyalindung.
Koordinator SAJAJAR, Usama Ahmad Rizal dalam rilis yang diterima harapanrakyat.com, Jumat (5/7/2024) menilai tindakan Pemkab Garut tutup masjid Ahmadiyah di Nyalindung telah mencederai nilai toleransi.
Baca Juga: Pembubaran dan Penyegelan Sarana Ibadah Jamaah Ahmadiyah, Ini Dalih Pemda Garut
Penutupan masjid Ahmadiyah, menurut Usama, juga pertanda negara justru penghalang atas kebebasan beragama dan memeluk kepercayaan.
“Padahal dalam konstitusi jelas dinyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya,” tegas Usama..
Usama menilai tindakan Satpol PP bersama jajaran Pemda Garut merupakan tindakan yang tak sesuai dengan kewenangannya.
“Karena sebenarnya urusan agama sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Ini sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya.
Pernyataan Sikap SAJAJAR terkait Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut
Usama menjelaskan pernyataan sikap terkait kasus penutupan masjid Ahmadiyah di Garut. Pihaknya mengecam penutupan masjid Ahmadiyah di Nyalindung.
“Pertami, kami mengecam tindakan Pemda Garut melalui Satpol PP yang tutup masjid Ahmadiyah di Nyalindung,” jelasnya.
SAJAJAR juga mempertanyakan kewibawaan Presiden Jokowi yang dinilai dilangkahi oleh Pemkab Garut.
“Kedua kami mempertanyakan kewibawaan Presiden Jokowi soal tempat ibadah. Sebelumnya beliau menyampaikan ‘konstitusi tak boleh kalah oleh kesepakatan’, namun hal ini diabaikan oleh Pemkab Garut,” katanya.
Selanjutnya, SAJAJAR meminta Pemkab Garut tidak membatasi kegiatan jemaat Ahmadiyah dan menghentikan segala bentuk pelanggaran.
“Ketiga kami meminta Pemkab Garut segera mencabut Satpol PP line. Kami juga meminta Pemkab Garut menghentikan segala bentuk pelanggaran dan atau pembatasan terhadap Jemaat Ahmadiyah,” tegasnya.
Terakhir, SAJAJAR meminta pemerintah menjamin warganya untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya.
“Keempat, Pemerintah segera memfasilitasi dan menjamin warganya untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya,” tegas Usama.
Sementara itu Kepala Bakesbangpol Garut, Nurodin, berdalih bahwa penyegelan masjid Ahmadiyah merupakan respon atas aduan masyarakat. Langkah tegas itu pun dilakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut.
Baca Juga: Sah! PPP dan PKS Koalisi di Pilkada Garut, Siapa Cabupnya?
“Untuk menjaga kondusifitas di lingkungan itu, berkaitan dengan Ahmadiyah itu aturannya sudah jelas. Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi konflik horizontal, itu saja,” singkat Nurodin, Kamis (4/7/2024).
Penutupan masjid Ahmadiyah di Garut bukan kali pertama, pada 2021 Pemkab Garut juga pernah melakukan tindakan serupa.
Saat itu pun, Pemkab Garut memilih tak kompromi dan langsung melakukan eksekusi dengan landasan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri, terkait aliran Ahmadiyah. (R7/HR-Online/HR-Online/Editor-Ndu)