harapanrakyat.com – Sebuah bangunan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Desa Nyalindung, Bandung Barat, Jawa Barat, dibongkar pemilik aset. Padahal, bangunan tersebut dulunya menjadi rumah dinas direktur perkebunan karet pada era Kolonial Belanda.
Baca Juga : Cagar Budaya Kota Bandung Berpotensi Jadi Destinasi Wisata
Pemilik bangunan mengganti bagian atap bangunan ODCB di Desa Nyalindung itu dengan metal stainless yang semulanya terbuat dari genteng tanah. Kemudian penyangga atap pun sudah berganti dengan baja ringan yang semula berbahan balok kayu. Demikian halnya juga dengan bagian interior bangunan yang sudah tidak asli lagi seperti dulu.
Seorang pekerja revonasi bangunan ODCB rumah tersebut, M (50) mengatakan jika perbaikan bangunan cagar budaya di Desa Nyalindung itu perintah pemilik aset.
“Yang nyuruh dari pihak manajemen PT Perkebunan Karet Nyalindung. Lantaran bagian atapnya sudah keropos sehingga perlu ada perbaikan,” katanya, Kamis (18/7/2024).
Selain memperbaiki atap rumah, kata ia, pemilik bangunan sudah meminta para pekerja merobohkan bangunan yang ada di bagian belakang. Hal itu lantaran kondisinya sudah retak-retak.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bandung Barat buka suara asal muasal pemilik bangunan cagar budaya di Desa Nyalindung itu. Bangunan ODCB tersebut merupakan Rumah Dinas Perkebunan Nyalindung Tuan Slive dan Tuan Hens.
Hal itu pun diungkapkan Pamong Budaya Ahli Muda Subkoordinator Sejarah dan Cagar Budaya pada Disparbud Bandung Barat, Asep Diki.
Baca Juga : Cerita Situs Cagar Budaya Salak Putih di Kota Banjar dengan Mitos Sumber Mata Air Cikahuripan
“Betul bangun di Desa Nyalindung itu sudah terdaftar ODCB. Waktu penetapan, kita memberitahukan langsung ke manajemen PT Perkebunan Karet Nyalindung. Jadi di sana itu ada (Desa Nyalindung) beberapa objek cagar budaya selain rumah dinas ada juga bangunan area pabrik,” ujarnya.
Bahkan, menurut Asep, pihaknya telah meregistrasi bangunan ODCB tersebut dengan keluarnya surat keputusan nomor 430/Kep.012-Disbudpar/2019.
Pembongkaran Bangunan Asli Cagar Budaya Desa Nyalindung Lantaran Adanya Salah Paham
Asep menjelaskan, penyebab pembongkaran bangunan tersebut karena ada kesalahpahaman yang terjadi antara Pemkab Bandung Barat dengan PT Nyalindung. Pihaknya mengakui, tak memberikan rekomendasi surat tertulis terkait perlakuan pemilik aset terhadap satu objek cagar budaya.
“Ada miskomunikasi. Kami pikir, ketika kami memberitahu bahwa bangunan di Desa Nyalindung itu masuk objek cagar budaya, pemilik aset tahu perlakuan objeknya. Akan tetapi pada kenyataannya tidak. Ini jadi sebuah evaluasi bagi kita. Nanti saya akan beri surat bagi seluruh pemilik aset cagar budaya,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, objek cagar budaya tak boleh berubah baik dari sisi bentuk maupun struktur bangunannya. Hal itu sebagai upaya pelestarian objek cagar budaya. Meski begitu, pemilik masih boleh melakukan renovasi apabila sudah berkonsultasi dan berkoordinasi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)