harapanrakyat.com – Polda Jawa Barat masih menunggu salinan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memproses pembebasan Pegi Setiawan. Hal itu menyusul hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan seusai sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya akan mematuhi putusan hakim tunggal PN Bandung terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.
“Kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan dalam sidang praperadilan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),” kata Jules di Polda Jabar.
Ia mengungkapkan, terkait proses pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan PN Bandung.
“Jadi kalau terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan. Kami menunggu (salinan putusan hakim) ya. Mudah-mudahan dari pengadilan bisa menyerahkan ke kami secepatnya,” ungkapnya.
Terkait kelanjutan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jules mengaku masih fokus pada putusan hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terlebih dahulu.
“Saat ini tentunya sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan. Ini dulu yang akan kami lakukan,” katanya.
Baca Juga : Ibunda Pegi Setiawan Menangis Seusai Hakim Kabulkan Gugatan di Sidang Praperadilan di PN Bandung
Amar Putusan Hakim PN Bandung dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan membebaskannya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas nama pemohon dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim Eman saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jabar.
Selain itu, dalam amar putusan pengadilan itu, Eman juga memerintahkan Polda Jabar membebaskan, memulihkan hak, harkat, dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala.
“Membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala,” ucapnya saat membacakan amar putusan hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)