harapanrakyat.com,- Parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ternyata tidak berlaku di beberapa lokasi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis menyebutkan, pemilik kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan masih bisa ditarik uang parkir konvensional di tempat-tempat tertentu.
Kepala UPTD Parkir Dishub Ciamis, Dedi Iswandi, mengatakan, ada beberapa lokasi yang yang tetap harus bayar parkir meskipun sudah memiliki stiker parkir berlangganan.
“Meskipun di kendaraan ada stiker parkir berlangganan, di tempat-tempat tertentu itu tidak berlaku dan tetap harus bayar parkir secara konvensional,” ujar Dedi, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Bukan Kewenangan Dishub, Siapa Kelola Parkir di Food Court Alun-Alun Ciamis?
Sejumlah Lokasi di Ciamis yang Tak Berlaku Parkir Berlangganan dan Masih Dikenakan Parkir Konvensional
Dedi melanjutkan, parkir berlangganan tidak berlaku di tempat parkir khusus. Salah satunya parkir di tempat wisata, seperti Karangkamulyan dan Situ Lengkong.
Selain itu juga parkir berlangganan tidak berlaku di parkiran gedung pertemuan, seperti Islamic Center dan Gedung Kesenian.
Selanjutnya, parkir berlangganan juga tidak berlaku di parkiran sarana olahraga dan sarana hiburan. Seperti Taman Lokasana, Gelanggang Galuh Taruna, toko modern, toko retail, mall seperti Yogya dan Alfamart.
Begitu juga parkiran di Rumah Sakit seperti RSUD Ciamis dan parkiran tempat ibadah seperti Masjid Agung. Di lokasi tersebut tidak berlaku parkir berlangganan.
“Di lokasi-lokasi tersebut, stiker parkir berlangganan tidak lagi berlaku dan tetap harus bayar retribusi parkir. Sebab parkir berlangganan diterapkan dan berlaku di tepi jalan umum,” jelasnya.
Kepala Dishub Ciamis, Dadang menambahkan, parkir berlangganan merupakan program kerja Pemkab Ciamis. Tujuan parkir berlangganan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Retribusi parkir berlangganan dengan menerapkan pola pungutan dan manajemen pengelolaan yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
Dadang menjelaskan, retribusi parkir dipungut selama satu tahun atau sama dengan masa pajak kendaraan bermotor yang dimiliki warga Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Ciamis Maksimalkan Potensi Lahan Parkir di Kawasan Alun-alun
Aturannya mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perda Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan.
Acuan lainnya yaitu Perbup Ciamis Nomor 55 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
“Jadi parkir berlangganan berlaku ketika warga berhenti di tepi jalan umum. Maka tidak akan lagi kena tarif parkir oleh jukir,” katanya. (Eli Suherli/R7/HR-Online/Editor-Ndu)