harapanrakyat.com,- Rapat paripurna DPRD Pangandaran, Jawa Barat mulai membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota dewan, Kamis (4/7/2024) lalu.
Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa; Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Sekitar Mata Air; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Pemikiran Pembentukan 4 Raperda Kabupaten Pangandaran Inisiatif Anggota Dewan
Ketua Bapemperda Joe Irwan Suwarsa menjelaskan dasar pemikiran dan pertimbangan usulan empat Raperda inisiatif anggota dewan.
Pertama, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dibentuk lantaran terdapat perubahan materi pada Perda Nomor 9 Tahun 2016. Perda tersebut tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
“Setelah melalui pembahasan dan kajian terhadap materi muatan Perda tersebut, perubahan materi pada Perda melebihi 50%,” katanya.
Aturannya, apabila suatu Peraturan Perundangan-Undangan mengakibatkan sistematika Peraturan Perundang-Undangan berubah, maka sebaiknya peraturan tersebut dicabut dan disusun kembali.
“Sehingga merujuk pada ketentuan tersebut, Perda Kabupaten Pangandaran mengenai Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu disusun kembali. Kemudian disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat Ini,” jelas Joe Irwan.
Baca Juga: Rapat Paripurna Pansus DPRD Pangandaran Diwarnai Interupsi dan WO, Ada Apa?
Begitu juga dasar pemikiran pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Raperda baru dibentuk lantaran Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terdampak Undang-Undang Cipta Kerja.
“Mengakibatkan ketentuan mengenai pengelolaan pemberdayaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sebelumnya sudah ada perlu disesuaikan kembali. Beberapa dasar hukum dan muatan materi pada Perda perlu diperbaharui. Pembaharuan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Sekitar Mata Air
Sementara dasar pemikiran Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Sekitar Mata Air karena adanya peningkatan jumlah penduduk. Kondisi tersebut umumnya diikuti dengan perluasan pemukiman, areal bisnis, dan lainnya.
“Hal tersebut juga perlu didukung dengan adanya kawasan resapan air yang berfungsi sebagai kawasan penyangga lingkungan. Tujuannya untuk meminimalisir kelangkaan air saat musim kemarau ataupun bencana banjir saat musim hujan,” katanya.
Joe Irwan menuturkan, untuk menjaga kelestarian, kualitas maupun kuantitas air yang tersedia maka perlu adanya kepastian hukum. Terutama mengenai pengelolaan resapan air dan kawasan sekitar mata air di Kabupaten Pangandaran.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Raperda yang keempat kata Joe Irwan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Menurutnya, arsip merupakan salah satu sumber informasi yang dipercaya. Arsip juga menjadi bukti otentik dan resmi dalam pertanggungjawaban pemerintahan, pembangunan dan kehidupan berbangsa.
“Bahwa penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota,” jelasnya.
Baca Juga: Pembahasan LHP BPK RI TA 2023 di DPRD Pangandaran Diwarnai Aksi WO
Merujuk pada ketentuan tersebut, kata Joe Irwan, maka penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pangandaran perlu dimuat dalam Perda. Tujuannya agar tercipta keteraturan dalam penyelenggaraan sistem kearsipan yang dinamis, sinergis dan komprehensif. Selain itu, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sampaikan empat buah rancangan Perda untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2024,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)