Nabila Faisal mengaku takjub dengan ketaatan suaminya, Marcell Darwin sebagai mualaf yang terus berupaya memperdalam ajaran agama Islam.
Baca Juga: Selain Deddy Corbuzier, Ini Sederet Artis Indonesia yang Jadi Mualaf
Diketahui, Marcell menjadi mualaf lima tahun sebelum menikahi Nabila. Pasangan artis Indonesia ini resmi menikah pada tahun 2020 silam dan sudah dikaruniai satu orang anak.
Nabila mengatakan bahwa suaminya itu memang sedang berupaya untuk belajar menjalani shalat limat waktu, hingga tahajud.
Kemudian baru-baru ini beredar video di media sosial jika aktor kelahiran Jakarta, 5 Agustus 1990 itu sedang menghafal surat-surat pendek.
Nabila Faisal pun menjelaskan bahwa sekarang ia melihat Marcell telah meningkat dalam kedisiplinan shalatnya. Salah satunya Marcell yang awalnya hanya melaksanakan shalat Maghrib, kini sudah meliputi shalat Dzuhur dan Maghrib.
“Saat ini Marcell sedang belajar untuk melaksanakan salat lima waktu serta tahajud juga,” ujar Nabila, Rabu (3/7/2024).
Ia mengaku sangat terkesan dengan fakta bahwa suaminya saat ini lebih berusaha untuk meningkatkan ketaatan beribadahnya, ketimbang dirinya yang sudah menjadi muslim sejak lahir.
“Aku belum serajin Marcell. Aku yang muslim dari lahir saja jadi kaya belajar darinya juga,” ucap Nabila Faisal.
Marcell juga menunjukkan kepemimpinannya sebagai imam dengan seringnya membangunkan sang istri untuk melaksanakan salat Subuh.
Nabila mengungkapkan bahwa orang suaminya itu selalu mengingatkannya dengan kata-kata seperti, “Bangunlah untuk shalat, jangan malas untuk Subuh”.
“Sekarang Marcell sudah cukup rajin pergi ke masjid untuk shalat Subuh, dan terus mendorong kita untuk bangun. Iya dong (saling belajar),” kata Nabila Faisal.
Sementara itu, Marcell Darwin menyatakan keinginannya untuk meningkatkan diri melalui pemahaman yang lebih dalam terhadap agama Islam.
Baca Juga: Kedekatan Aryha Noegraha dan Via Vallen, Dari Fans Menjadi Artis
Marcell juga mengatakan ingin meningkatkan keimanannya, karena itu ia merasa sangat penting untuk belajar agama Islam. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)