harapanrakyat.dom,- WH dan SJ, dua warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat keburu diciduk polisi saat keduanya baru saja mau mengedarkan uang palsu.
Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengamankan WH dan SJ yang diduga menyimpan dan mempunyai rencana mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Pangandaran.
“Pelaku kita amankan ada 2 orang, inisial WH dan SJ dari Kalipucang,” kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto saat konferensi pers di depan kantor Satreskrim Polres Pangandaran, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut AKBP Mujianto menambahkan, dua orang pelaku tersebut diamankan pada 21 Juli 2024 di Pantai Timur Pangandaran.
“Barang Bukti yang kita amankan sebanyak 303 lembar pecahan 100 ribu kalau dirupiahkan sekitar 30 juta 300 ribu,” ujar AKBP Mujianto.
Masih dikatakan AKBP Mujianto, dari pecahan uang palsu tersebut, terdapat beberapa nomor seri emisi tahun 2016.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini dari informasi masyarakat. Kemudian kami lakukan pendalaman. Mereka membawa uang palsu 303 lembar dan berhasil kami amankan,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Pangandaran Selidiki Kasus Keracunan Siswa di Pangandaran
Masih menurut AKBP Mujianto, kedua tersangka belum sempat mengedarkan uang palsu tersebut. Namun keduanya berniat mengedarkan uang palsu di Pangandaran dan keburu ditangkap polisi.
“Uang palsu tersebut mereka beli dari luar wilayah Pangandaran. Nilainya 10 juta mendapat uang palsu 30 juta 300rb dan akan dijual serta diedarkan di Pangandaran,” jelas AKBP Mujianto.
AKBP Mujianto mengimbau masyarakat agar bisa membedakan mana uang yang asli dan palsu.
“Dari rabaan dan terawangan aja jelas ada perbedaan. Dari sisi hasil cetakan print bergaris, kami imbau masyarakat apabila menemukan uang tersebut segera lapor ke polisi,” kata AKBP Mujianto.
Ia pun meminta masyarakat hati-hati saat bertransaksi, apabila menemukan kejanggalan pada uang yang diterima saat transaksi, maka segera lapor polisi.
“Masyarakat harus berhati-hati, apabila menemukan uang yang janggal, lapor ke polisi saja,” tandasnya.
Pengakuan Warga Kalipucang Pangandaran Terkait Uang Palsu yang Akan Diedarkan
Sementara, salah satu terduga pelaku inisial WH asal Kecamatan Kalipucang mengaku dirayu untuk membeli uang palsu seharga Rp 2 juta.
“Saya hanya membeli, dikasih uang itu dirayu, saya punya 2 juta dan dikasihkan,” katanya.
WH mengaku tidak ada niat untuk menjual kembali. Ia pun mengaku hanya kenal selewat dengan orang yang menjual uang palsu tersebut.
Baca Juga: Polres Pangandaran Larang Warga Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
“Yang jualnya merayu saya terus dan nggak tahu orang mana. Saya dengan penjualnya nggak kenal, hanya kenal di jalan,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)