harapanrakyat.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan petikan keputusan perpanjangan masa jabatan 270 kepala desa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perpanjangan masa jabatan itu mengacu kepada Undang-undang Nomor 3/2024, perubahan kedua atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Baca Juga : Revisi Undang-Undang Desa Disahkan, Selamat Pak Kades Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Bupati mengatakan, dengan terbitnya regulasi itu maka ada sejumlah substansi baru yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah. Di antaranya mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Secara normatif, jabatan kades (kepala desa) sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun, setelah berlakunya regulasi ini, masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode,” ujar Dadang, Selasa (2/7/2024).
Dengan bertambahnya masa jabatan ini, Dadang berharap, para kades dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional. Oleh karena itu, bupati mendorong para kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat.
Setelah pembacaan petikan keputusan perpanjangan masa jabatan itu, bupati berharap agar para kepala desa melaksanakan lima pondasi pembangunan. Di antaranya peningkatan SDM yang paham digitalisasi, memperbaiki dan meningkatkan big data, kajian riset dan development, dan organisasi yang solid. Kemudian pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.
“Sebagus apapun program, kalau pertanggungjawaban keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan APH, berurusan dengan BPK atau inspektorat. Jangan sampai hal itu terjadi,” ungkap Dadang.
Baca Juga : Revisi UU Desa, Jokowi Buka Peluang Kades Berkuasa 16 Tahun
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Momentum Memperbaiki Kekurangan
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini menjadi momentum memperbaiki kekurangan dan menorehkan prestasi di masa depan.
“Desa harus jadi subjek pembangunan, bukan lagi penonton. Ini kesempatan bagi bapak dan ibu kepala desa memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Cucun.
Ia juga berharap, dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini pembangunan di daerah pun dapat maju. Tentunyah al itu melalui dukungan pemerintah pusat melalui bantuan keuangan dana desa.
“Dana desa dan anggaran lainnya untuk desa, dapat benar-benar bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)