Senin, Maret 31, 2025
BerandaBerita JabarMarak Kasus Perselingkuhan, Ini Penjelasan Dirjen HAM tentang KUHP Baru mengenai Kohabitasi

Marak Kasus Perselingkuhan, Ini Penjelasan Dirjen HAM tentang KUHP Baru mengenai Kohabitasi

harapanrakyat.com,- Kasus perselingkuhan yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di media sosial mendapat sorotan serius Dirjen HAM (Hak Asasi Manusia) Dhahana Putra. Ia menyebutkan, KUHP baru mengenai kohabitasi dan perzinaan memberikan aturan yang lebih tegas. Oleh sebab itu, bagi pasangan yang belum nikah harus memahami bahwa dalam KUHP baru itu, kohabitasi pun punya konsekuensi hukum.

Baca Juga: Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI Beri Arahan ke Kemenkumham Jabar dalam Rangka Persiapan Webinar Series Bagi 65.000 Pegawai

Lebih lanjut Dhahana menjelaskan, dalam KUHP baru ini, kohabitasi didefinisikan hidup bersama sebagai pasangan suami istri di luar tali pernikahan. Itu artinya mencakup juga bagi pasangan yang tinggal bareng serta berperilaku layaknya suami istri tanpa adanya pernikahan yang dinyatakan sah menurut hukum.

Sedangkan, untuk kasus perzinahan tetap dianggap sebagai tindak pidana, baik dalam KUHP baru maupun KUHP lama. Hal ini merujuk pasal 411 dalam KUHP baru.

“Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah komitmen menegakkan norma kesusilaan di masyarakat,” jelasnya.

Meski begitu, baik perzinaan maupun kohabitasi adalah delik aduan terbatas. Sehingga tindakan tersebut sebagaimana diatur pasal 411 dan 412 hanya bisa diproses secara hukum apabila ada laporan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Pengaduannya harus berasal dari istri, suami, anak, atau orang tua dari pihak yang terlibat perbuatan tersebut. Jadi, tanpa ada pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait maka aparat penegak hukum tidak bisa memprosesnya,” terang Dirjen HAM Dhahana Putra.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas LITMAS, Kemenkumham Jabar dan IPKEMINDO Sosialisasikan Tupoksi PK dan APK

Pembahasan Awal KUHP Baru mengenai Kohabitasi Memantik Polemik

Ia pun mengatakan, sejak pembahasan awal KUHP yang baru, topik mengenai kohabitasi dan perzinaan cukup memantik polemik dalam ruang publik.

Dhahana menyebutkan, ada sejumlah pihak yang menuntut supaya tindakan seperti itu diberi hukuman lantaran tak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan sosial.

Sedangkan, sisi lainnya ada pula pihak yang menolak negara mengatur masalah tersebut lantaran dipandangnya sudah mencampuri urusan privasi. Oleh sebab itulah KUHP hanya berupaya mencari solusi sebagai titik keseimbangan.

Aturan tersebut penting dalam konteks HAM, karena negara wajib menjaga keseimbangan antara menegakkan norma-norma sosial dan menghormati hak-hak individu sebagaimana dianut masyarakat.

Dhahana menambahkan, setiap regulasi perlu mempertimbangkan dampaknya bagi kebebasan pribadi. Juga memastikan tidak melanggar terhadap hak-hak dasar masyarakat sebagai warga Negara, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 39/1999 tentang HAM.

Meski masih ada diskursus tentang topik tersebut dalam KUHP. Namun, Dirjen HAM yakin tim penyusun KUHP sudah mempertimbangkannya secara matang dari berbagai perspektif serta keilmuan.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Komitmen Wujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Pihaknya berharap pengaturan dalam KUHP mengenai kohabitasi dan perzinaan ini bisa menjaga keseimbangan antara norma sosial dan hak individu. Yang mana keduanya masih dipegang oleh masyarakat Indonesia. “Kami kembali mengimbau masyarakat supaya dapat memahami aturan tersebut dengan baik sehingga bisa menghindari konsekuensi hukum dalam KUHP baru mengenai kohabitasi ini,” tandasnya. (Eva/R3/HR-Online)

Oli Kental untuk Motor Tua, Bantu Jaga Mesin Tetap Awet

Oli Kental untuk Motor Tua, Bantu Jaga Mesin Tetap Awet

Motor tua memiliki karakter mesin yang berbeda dari motor keluaran baru. Setelah bertahun-tahun pengendara gunakan, bagian dalam mesinnya mengalami keausan. Celah antar komponen juga...
ASUS ExpertBook B1 2025, Laptop Modern dengan Performa Gahar

ASUS ExpertBook B1 2025, Laptop Modern dengan Performa Gahar

ASUS ExpertBook B1 2025 segera hadir dan berhasil menarik perhatian. Laptop ASUS ini menjadi pilihan terbaik bagi yang mencari perangkat dengan layar luas. Di...
Realme 14T Siap Rilis di Tanah Air Berbekal Baterai 6000 mAh

Realme 14T Siap Rilis di Tanah Air Berbekal Baterai 6000 mAh

Realme kembali bersiap memperkenalkan smartphone 5G murah terbaru mereka di Indonesia, yaitu Realme 14T. Perangkat ini digadang-gadang akan menjadi pesaing serius bagi Samsung Galaxy...
Polres Sumedang bubarkan takbir keliling yang berubah arogan dan bawa minuman keras

Polres Sumedang Bubarkan Takbir Keliling yang Berubah Arogan dan Bawa Miras

haraoanrakyat.com,- Bukannya takbiran dengan khusyuk, puluhan pemuda rombongan takbir keliling, justru kedapatan membuat onar dan nyaris bentrok dengan rombongan lainnya di Jalan Mayor Abdurrahman,...
Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Sumedang Tega Bacok Istrinya

Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Sumedang Tega Bacok Istrinya

harapanrakyat.com,- Terbakar api cemburu, seorang suami warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tega membacok istrinya sendiri saat malam takbiran Idul Fitri, pada Minggu...
Jasa Permak Pakaian di Sumedang Kebanjiran Order

Jelang Lebaran, Jasa Permak Pakaian di Sumedang Kebanjiran Order

harapanrakyat.com,- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, puluhan jasa permak pakaian di Kabupaten Sumedang mulai kebanjiran orderan. Jasa permak tersebut biasanya mangkal di kawasan...