harapanrakyat.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat telah meminta Pemkot Depok menindaklanjuti temuan memanipulasi nilai rapor saat PPDB di SMPN 19 Kota Depok.
Baca Juga : PPDB Tahap 2, Dinas Pendidikan Jawa Barat Temukan Manipulasi Nilai Rapor 51 CPD dari SMPN 19 Depok
Plh Kadisdik Jabar, Ade Afriandi mengatakan, perlu adanya pembinaan dan pemeriksaan yang meliputi satuan pendidikan, kepala sekolah, wakil kepala sekolah. Kemudian unsur pendidik, guru, wali kelas, dan operator di SMP yang diduga melakukan manipulasi nilai rapor itu.
“Kami dan Kemendikbud Ristek minta Pemkot Depok melalui Inspektorat serta dinas pendidikan kota untuk menindaklanjutinya,” kata Ade Afriandi, Kamis (18/7/2024).
Ade menegaskan, modus tindakan memanipulasi nilai rapor di SMPN 19 Kota Depok itu dengan cara memalsukan data peningkatan nilai rapor. Sedangkan di e-Rapor Kemendikbud Ristek, tidak berubah.
“Cuci (manipulasi) rapor ini semua nilai dalam rapor maupun di buku nilai rapor di sekolah itu, ada perubahan dan peningkatan. Sementara di e-Rapor Kemendikbud Ristek, nilainya tetap, tidak berubah,” tuturnya.
Ade menambahkan, manipulasi yang terjadi Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang, sedikit berbeda dengan kejadian di Kota Depok. Di dua daerah itu terdapat penambahan nilai dalam dokumen unggahan.
Baca Juga : 51 CPD di Kota Depok Manipulasi Nilai Rapor, Bey Machmudin Mengaku Sedih
“Jadi, CPD menambah nilai di dalam dokumen yang mereka unggah. Di Sumedang dua (CPD) dan Kota Bandung satu. Tapi kalau manipulasi nilai terjadi di Kota Depok,” kata dia menambahkan.
Ade menjelaskan, berbagai pihak satuan pendidikan yang memanipulasi nilai rapor di Kota Depok itu sudah tertuang di PP 94/2021 tentang disiplin ASN. Akan tetapi, jika ada pelaporan yang menyangkut tentang tindakan pidana, pihaknya menyerahkan proses tersebut ke aparat penegak hukum. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)