harapanrakyat.com,- Mulai hari Senin (15/7/2024), Polres Pangandaran, Jawa Barat, mengadakan Operasi Patuh Lodaya 2024. Operasi tersebut dilaksanakan sampai Minggu, 28 Juli 2024.
Wakapolres Pangandaran Kompol Sukmawijaya mengatakan, bahwa operasi serentak selama 14 hari itu, untuk menjamin keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Pelajar SD dan SMP di Pangandaran Dilarang Pakai Sepeda Listrik ke Sekolah
Lanjutnya mengatakan, ada 5 poin terkait Operasi Patuh Lodaya 2024 yang harus dilaksanakan. Seperti berdoa sebelum melakukan tugas, mengutamakan Keselamatan dalam bertugas.
Kemudian, menyampaikan edukasi kegiatan tentang tertib berlalu lintas, hindari tindakan yang kontra produktif serta sikap arogansi.
“Berikan pembelajaran dan pemahaman cara-cara berlalu lintas yang benar kepada masyarakat,” katanya usai memimpin apel pasukan di lapang Alun-alun Parigi, Senin (15/7/2024).
Sebab, sambungnya, hampir setiap bulan pasti ada masyarakat menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
“Kita minta dukungannya dari seluruh masyarakat. Mudah-mudahan kegiatan ini membawa kebermanfaatan untuk semuanya,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir ini ada 14 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Pangandaran. Mulai dari korban yang meninggal dunia, luka berat dan ringan.
“Maka kita mengajak masyarakat, agar tertib berlalu lintas saat berkendara untuk menjaga keselamatan,” kata AKP Asep.
Adapun sasaran dari Operasi Patuh Lodaya 2024, seperti membonceng tiga orang dalam satu kendaraan roda dua. Kemudian, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara.
Baca Juga: Operasi Pekat Lodaya 2024, Polres Pangandaran Sita Ratusan Petasan Ilegal
Selain itu beberapa program prioritas, seperti knalpot brong, TNKB yang tidak dipasang atau TNKB palsu, tidak menggunakan helm.
“Dan pelanggaran-pelanggan kasat mata, yang selama ini sudah kami lakukan di wilayah hukum Polres Pangandaran,” terangnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)