harapanrakyat.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah oleh Pemkab Garut, Jawa Barat. LBH Bandung menilai, tindakan tersebut mencerminkan negara masih tetap aktif melakukan tindakan pelanggaran HAM.
Baca Juga : Pemkab Tutup Masjid Ahmadiyah di Garut, SAJAJAR Pertanyakan Kewibawaan Jokowi
Sebelumnya, Satpol PP Pemkab Garut pada Selasa (2/7/2024) menyegel masjid jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Penyegelan itu juga dihadiri Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol Garut, dan Forkopimda Cilawu.
Dasar dari penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah ini lantaran adanya aduan masyarakat, tidak berizin, serta untuk menghindari konflik di antara masyarakat.
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono mengatakan, tindakan itu mencerminkan negara masih tetap aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran HAM. Khususnya pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Menurutnya, negara seharusnya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapa pun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan. Padahal, menurut Heri, amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 telah jelas.
“Amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal itu menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Heri melalui keterangan resminya, Sabtu (6/7/2024).
Dasar Penyegelan Masjid Jamaah Ahmadiyah Berdasarkan Pengaduan Masyarakat
Heri menjelaskan, dasar penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah di Garut itu berdasarkan pengaduan masyarakat, merupakan urusan kemasyarakatan. Seharusnya, unsur pemerintahan menjadi penengah dan bisa menjadi suatu alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada ayat 1 menyatakan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca Juga : Pembubaran dan Penyegelan Sarana Ibadah Jamaah Ahmadiyah, Ini Dalih Pemda Garut
Sedangkan, ayat dua berbunyi negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.
Heri menyebutkan, tindakan penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah oleh Satpol PP Garut itu, menambah kegagalan negara. Hal itu dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan hak asasi warga Ahmadiyah dari perlakuan intoleran dari kelompok tertentu.
“Tidak hanya lalai, tapi Negara ikut terlibat dan aktif dalam pelanggaran HAM,” ujarnya.
Heri menambahkan, pihak yang terlibat dalam penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah ini seharusnya mengedepankan nilai toleransi, melakukan langkah yang bisa memudahkan serta mempercepat proses perizinan pendirian rumah ibadah.
Sebab, hal itu merupakan tugas pemerintah sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf e, peraturan bersama dua menteri tahun 2006 yakni, menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah.
“Bukan sebaliknya atas dasar perizinan dan menghindari konflik di antara masyarakat melakukan pembatasan kegiatan beribadah untuk kelompok lain,” kata dia menambahkan.
Desak Presiden Turun Tangan Soal Polemik Penyegelan Masjid Jamaah Ahmadiyah di Garut
Terkait hal ini, LBH Bandung mendesak Presiden, Kantor Staf Presiden, Kemenag, Kemendagri, Gubernur Jabar agar turun tangan.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak beragama seiring dengan akan terlaksananya Pilkada Serentak 2024.
“Kami mengecam penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah di Garut. Mereka yang menyegel masjid itu secara langsung melawan amanat konstitusi negara. Di mana negara menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia,” ucapnya.
“Mendesak Bupati Garut dan seluruh aparat terkait untuk mencabut segel terhadap masjid jamaah Ahmadiyah. Karena tidak sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia,” lanjutnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)