Kamis, Februari 27, 2025
BerandaBerita JabarLBH Bandung Kecam Penyegelan Masjid Jamaah Ahmadiyah di Garut

LBH Bandung Kecam Penyegelan Masjid Jamaah Ahmadiyah di Garut

harapanrakyat.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah oleh Pemkab Garut, Jawa Barat. LBH Bandung menilai, tindakan tersebut mencerminkan negara masih tetap aktif melakukan tindakan pelanggaran HAM.

Baca Juga : Pemkab Tutup Masjid Ahmadiyah di Garut, SAJAJAR Pertanyakan Kewibawaan Jokowi

Sebelumnya, Satpol PP Pemkab Garut pada Selasa (2/7/2024) menyegel masjid jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Penyegelan itu juga dihadiri Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol Garut, dan Forkopimda Cilawu.

Dasar dari penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah ini lantaran adanya aduan masyarakat, tidak berizin, serta untuk menghindari konflik di antara masyarakat.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono mengatakan, tindakan itu mencerminkan negara masih tetap aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran HAM. Khususnya pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Menurutnya, negara seharusnya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapa pun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan. Padahal, menurut Heri, amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 telah jelas.

“Amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal itu menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Heri melalui keterangan resminya, Sabtu (6/7/2024).

Dasar Penyegelan Masjid Jamaah Ahmadiyah Berdasarkan Pengaduan Masyarakat

Heri menjelaskan, dasar penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah di Garut itu berdasarkan pengaduan masyarakat, merupakan urusan kemasyarakatan. Seharusnya, unsur pemerintahan menjadi penengah dan bisa menjadi suatu alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada ayat 1 menyatakan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga : Pembubaran dan Penyegelan Sarana Ibadah Jamaah Ahmadiyah, Ini Dalih Pemda Garut

Sedangkan, ayat dua berbunyi negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.

Heri menyebutkan, tindakan penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah oleh Satpol PP Garut itu, menambah kegagalan negara. Hal itu dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan hak asasi warga Ahmadiyah dari perlakuan intoleran dari kelompok tertentu.

“Tidak hanya lalai, tapi Negara ikut terlibat dan aktif dalam pelanggaran HAM,” ujarnya.

Heri menambahkan, pihak yang terlibat dalam penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah ini seharusnya mengedepankan nilai toleransi, melakukan langkah yang bisa memudahkan serta mempercepat proses perizinan pendirian rumah ibadah.

Sebab, hal itu merupakan tugas pemerintah sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf e, peraturan bersama dua menteri tahun 2006 yakni, menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah.

“Bukan sebaliknya atas dasar perizinan dan menghindari konflik di antara masyarakat melakukan pembatasan kegiatan beribadah untuk kelompok lain,” kata dia menambahkan.

Desak Presiden Turun Tangan Soal Polemik Penyegelan Masjid Jamaah Ahmadiyah di Garut

Terkait hal ini, LBH Bandung mendesak Presiden, Kantor Staf Presiden, Kemenag, Kemendagri, Gubernur Jabar agar turun tangan.

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak beragama seiring dengan akan terlaksananya Pilkada Serentak 2024.

 “Kami mengecam penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah di Garut. Mereka yang menyegel masjid itu secara langsung melawan amanat konstitusi negara. Di mana negara menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia,” ucapnya.

“Mendesak Bupati Garut dan seluruh aparat terkait untuk mencabut segel terhadap masjid jamaah Ahmadiyah. Karena tidak sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia,” lanjutnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Samsung DeX Mode, Manfaat dan Cara Menggunakannya

Samsung DeX Mode, Manfaat dan Cara Menggunakannya

Samsung DeX mode menjadi salah satu inovasi canggih yang berhasil membuat banyak orang terkesan. Mode DeX ini sengaja Samsung hadirkan untuk memberikan pengalaman pengguna...
Padi digondol maling

Padi Hasil Panen Warga Ciakar Ciamis Raib Digondol Maling

harapanrakyat.com,- Padi hasil panen milik warga Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, raib digondol maling sebelum kering. Akibat kejadian ini, dua orang...
Tujuh Warga Buniseuri Ciamis Terserang Penyakit Chikungunya

Tujuh Warga Buniseuri Ciamis Terserang Penyakit Chikungunya

harapanrakyat.com,- Tujuh orang warga Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, positif terserang penyakit chikungunya. Saat ini, warga yang kena chikungunya ditangani Puskesmas...
Expo UMKM DKUKMP

Expo UMKM Dinilai Tak Sesuai Ekspektasi, DKUKMP Kota Banjar Buka Suara

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, angkat suara terkait gelaran expo UMKM perayaan hari jadi ke-22 yang...
Siswa SD di Karawang berlatih renang di atas meja

Viral Siswa SD di Karawang Berlatih Renang di Meja dan Lantai, Dedi Mulyadi Beri Tanggapan Tegas

harapanrakyat.com,- Video yang memperlihatkan sekelompok siswa SD di Karawang, Jawa Barat, berlatih renang di atas meja dan lantai halaman sekolah viral di berbagai platform...
PSGC Ciamis naik kasta

Harapan Balad Galuh Demi PSGC Ciamis Naik Kasta: Maksimalkan!

harapanrakyat.com,- Balad Galuh berharap PSGC Ciamis bisa memaksimalkan kesempatan saat bertanding di babak Play Off. Suporter fanatik PSGC Ciamis ini berharap Laskar Singacala naik...