harapanrakyat.com,- DPRKPLH Ciamis kumpulkan para pelaku usaha pembuatan tahu dan tempe di Kecamatan Banjarsari. Hal itu menyusul adanya laporan dugaan pencemaran sungai dari limbah pabrik pengolahan tahu dan tempe, Senin (1/7/24).
Pantauan di lapangan, selain DPRKPLH, juga tampak petugas dari DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perizinan, DPPKUKM serta para pelaku usaha pembuatan tahu dan tempe.
Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Ciamis Rini Valianti mengatakan, pihaknya datang ke wilayah Banjarsari untuk bersama-sama melakukan pembinaan bersama pihak kecamatan.
Baca juga: Sungai Ciputrahaji Banjarsari Ciamis Tercemar Limbah Tempe, Airnya Hitam dan Bau
Selain itu, kata Rini, pihaknya juga melakukan evaluasi atas masukan beberapa bulan terkait limbah dari produksi tahu dan tempe.
“Terkait hal ini, sebenarnya ada beberapa pilihan untuk mengelola limbah, seperti bio register, evaporasi dan aerasi. Namun ini tidak bisa kita aplikasikan untuk skala UMKM. Sebab, selain biaya besar, ketersediaan lahan juga harus luas,” katanya.
Produsen Pembuat Tahu dan Tempe tidak Boleh Buang Limbah ke Sungai
Maka dari itu, pihaknya lebih menekankan agar para pengrajin tahu dan tempe tersebut lebih disiplin dengan tidak membuang limbah ke saluran irigasi.
Bahkan, pihaknya bersama sejumlah dinas menemukan adanya masyarakat yang masih membuang sampah dan tinja ke saluran air tersebut.
“Tadi kami berkomunikasi dengan para pelaku, katanya kalau air besar hal itu tidak masalah. Namun sekarang karena airnya surut jadi bermasalah. Hal inilah yang harus kita beri edukasi. Karena alasan apapun membuang sampah atau limbah ke saluran irigasi itu tetap tidak bisa boleh,” tegasnya.
Menurut Rini, memberikan pemahaman dan pengertian supaya mereka tidak membuang ke saluran irigasi tidaklah mudah. Apalagi di wilayah Banjarsari rata-rata skala pengrajin tahu dan tempe adalah UMKM. Karena itu, mereka akan keberatan jika harus membuat Ipal.
Sehingga, sambung Rini, pihaknya mendorong para pelaku usaha tersebut menggunakan proses Eco Enzim yang mana ramah lingkungan dan biayanya terjangkau.
Sementara itu, salah satu petugas Satpol PP Ciamis dalam forum tersebut menegaskan jika pencemaran saluran irigasi yang berasal dari limbah pengolahan tahu dan tempe harus diberikan sanksi yang tegas.
Bahkan, pihaknya memberikan waktu tenggang selama 2 minggu agar tidak lagi membuangnya ke saluran irigasi.
Sebelumnya, warga Kecamatan Banjarsari terutama yang terlintasi oleh saluran irigasi Ciputrahaji terdiri dari warga di Desa Sukasari, Desa Sindangsari, Desa Sindanghayu dan Desa Purwasari mengeluhkan aroma bau busuk yang mengganggu penciuman dari saluran irigasi akibat pencemaran limbah tahu dan tempe. (Suherman/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)