harapanrakyat.com,- Seekor Kukang masuk pemukiman di Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Kukang tersebut nangkring di pohon mangga depan rumah warga.
Nana Suryana, Ketua RT setempat mengaku terkejut dengan keberadaan seekor kukang di atas pohon mangga.
“Padahal tidak biasanya ada kukang berkeliaran ke pemukiman penduduk,” ujar Nana.
Lantaran takut membahayakan warga sekitar, Nana pun melapor ke petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos WMK Kawali.
“Langsung lapor ke Damkar, karena takut berbahaya bagi warga juga bagi Kukangnya itu sendiri,” jelas Nana.
Petugas Damkar Pos WMK Kawali, Adam membenarkan pihaknya menerima laporan terkait Kukang yang masuk ke pemukiman warga.
“Iya ada laporan terkait keberadaan Kukang di atas pohon mangga tepatnya di depan Garasi Andalas Kawali. Kami langsung menuju lokasi untuk evakuasi,” kata Adam.
Baca Juga: Mengulas Keunikan Batu Kolenjer di Astana Gede Kawali Ciamis, Ada Simbol Telapak Tangan dan Kaki
Setelah berhasil dievakuasi petugas, Kukang pun dibawa ke Pos Damkar Kawali. Selanjutnya, Kukang akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Ciamis.
Adam menyebutkan, Kukang adalah satu satu primata yang memiliki bisa beracun. Apabila merasa terancam, Kukang bisa menggigit. Gigitan yang bercampur air liur itulah yang sangat berbahaya.
“Apabila merasa terancam, Kukang akan menjilat minyak di kelenjar yang ada di sikunya sehingga apabila menggigit bercampur dengan air liurnya itu, gigitan kukang bisa membuat jera pemangsanya. Apalagi jika menggigit manusia,” jelas Adam.
Adam menambahkan, Kukang juga merupakan hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Tertuang dalam pasal 21 ayat 2, Kukang termasuk hewan yang dilindungi,” tandasnya. (Edji/R7/HR-Online/Editor-Ndu)