harapanrakyat.com – Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Adapun tujuh terpidana dalam kasus tersebut yaitu, Rivaldi, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Sudirman, Jaya, dan Eko Ramadhani.
Baca Juga : Keluarga Ingin Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Segera Kembali ke Lapas Kesambi Cirebon
Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso menyatakan, pihaknya telah memastikan kronologis kejadian kepada para terpidana untuk mengumpulkan informasi. Jutek pun sudah mengkonfirmasi sejumlah terpidana untuk mencari mencari novum atau alat bukti baru guna mengajukan PK.
“Banyak yang kami bincangkan, mengenai kilas balik 27 Agustus 2016 (kasus pembunuhan Vina dan Eky) lalu sampai mereka terjadi terpidana,” kata Jutek.
Ia menyampaikan hal tersebut saat di Rutan Kelas I Bandung, Selasa (16/7/2024).
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan di Cirebon itu mengaku sudah melakukan investigasi secara internal sebelum mengajukan PK ke MA. Bahkan, ketika polisi melakukan rekonstruksi ulang, kuasa hukum lainnya Reoly Panggabean hadir dan bermalam di Cirebon.
“Fakta kami dapat secara investigasi internal. Pengacara hukum, Bang Roely itu di Cirebon datang malam lihat di lokasi ada banyak hal keanehan,” ujarnya.
Baca Juga : Polda Jabar Titip 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Rutan Kelas I Bandung
Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Kumpulkan Sejumlah Dokumen
Saat ini, tim kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu sedang menyiapkan sejumlah dokumen. Hal itu untuk membuktikan keanehan dan kejanggalan dalam kasus ini. Sebab, proses hukum ini tidak boleh menggunakan asumsi.
“Kami (tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan di Cirebon), berusaha akan buktikan dan menggunakan langkah hukum karena sudah inkrah. Jalur yang diizinkan hanya PK. Novum, ada. Alat bukti banyak,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi yang turut hadir di Rutan Kelas I Bandung memberikan pendapatnya dalam kasus ini. Dedi Mulyadi mengatakan, para terpidana menceritakan penyiksaan saat menjalani proses penahanan.
“Mereka (terpidana kasus pembunuhan di Cirebon) kembali cerita tentang proses penyiksaan yang mereka alami ketika ditangkap,” kata Dedi. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)