harapanrakyat.com – Kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini kliennya akan bebas setelah menjalani rangkaian sidang praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat. Sebab, pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar, tidak bisa memunculkan bukti konkret yang membuktikan bahwa kliennya itu merupakan Pegi Perong.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Berikan Berkas Kesimpulan ke Hakim
Ketika itu, Polda Jabar memasukkan nama Pegi Perong dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu karena yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
“Terhadap permohonan ini, kami yakin sangat beralasan untuk hakim tunggal mengabulkan permohonan,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, Jumat (5/7/2024).
Insank menilai, bukti dan saksi dari pemohon saat sidang praperadilan, bisa menguatkan bahwa kliennya bukan Pegi Perong. Demikian halnya juga dengan Polda Jabar yang tidak bisa membuktikan bahwa kliennya itu adalah Pegi Perong. Sehingga, Insank meyakini Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.
“Ketiadaan bukti yang dari pihak termohon itu ternyata terbukti. Dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka, ternyata tidak ada,” ujarnya.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tersangka PS Jalani Tes Psikologi Forensik
“Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong? Itu sama sekali tidak ada. Lalu mereka ajukan lagi bukti surat, ahli dari mereka saja mengatakan itu hanya petunjuk,” katanya menambahkan.
Keterangan-keterangan itulah yang menjadi dasar keyakinan tim kuasa hukum Pegi Setiawan percaya diri hakim akan mengabulkan permohonan mereka. Insank menuturkan, tim kuasa hukum sudah merangkum berkas kesimpulan yang sudah hakim terima. Dalam berkas itu, terdapat poin-poin penguat dalil permohonan hasil sidang praperadilan.
“Kesimpulan pada prinsipnya adalah rangkuman dari awal sampai akhir kemudian para pihak menyimpulkan sesuai dengan versinya masing-masing,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)