Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarKuasa Hukum: Pegi Setiawan Bisa Bebas Setelah Sidang Praperadilan di PN Bandung

Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bisa Bebas Setelah Sidang Praperadilan di PN Bandung

harapanrakyat.com – Kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini kliennya akan bebas setelah menjalani rangkaian sidang praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat. Sebab, pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar, tidak bisa memunculkan bukti konkret yang membuktikan bahwa kliennya itu merupakan Pegi Perong.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Berikan Berkas Kesimpulan ke Hakim

Ketika itu, Polda Jabar memasukkan nama Pegi Perong dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu karena yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

“Terhadap permohonan ini, kami yakin sangat beralasan untuk hakim tunggal mengabulkan permohonan,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, Jumat (5/7/2024).

Insank menilai, bukti dan saksi dari pemohon saat sidang praperadilan, bisa menguatkan bahwa kliennya bukan Pegi Perong. Demikian halnya juga dengan Polda Jabar yang tidak bisa membuktikan bahwa kliennya itu adalah Pegi Perong. Sehingga, Insank meyakini Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.

“Ketiadaan bukti yang dari pihak termohon itu ternyata terbukti. Dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka, ternyata tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tersangka PS Jalani Tes Psikologi Forensik

“Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong? Itu sama sekali tidak ada. Lalu mereka ajukan lagi bukti surat, ahli dari mereka saja mengatakan itu hanya petunjuk,” katanya menambahkan.

Keterangan-keterangan itulah yang menjadi dasar keyakinan tim kuasa hukum Pegi Setiawan percaya diri hakim akan mengabulkan permohonan mereka. Insank menuturkan, tim kuasa hukum sudah merangkum berkas kesimpulan yang sudah hakim terima. Dalam berkas itu, terdapat poin-poin penguat dalil permohonan hasil sidang praperadilan.

“Kesimpulan pada prinsipnya adalah rangkuman dari awal sampai akhir kemudian para pihak menyimpulkan sesuai dengan versinya masing-masing,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...
Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui BKPSDM Ciamis akan melakukan sertifikasi kompetensi ASN tahun 2025. Sertifikasi ini untuk memperkuat sistem merit dan juga manajemen talenta Sertifikasi kompetensi...
Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...
Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Sudahkah Anda mengetahui arti tanda seru merah di WA? Tanda ini umumnya menunjukkan bahwa pesan atau chat WhatsApp yang telah dikirim mengalami kegagalan. Meskipun...