harapanrakyat.com,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Oong Ramdani mengatakan, bahwa setiap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih, wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum pelantikan.
Adapun penyampaian Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU tersebut, sebelum pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Ciamis Terpilih Hasil Pemilu 2024
Sebagai informasi, bahwa ada 50 anggota DPRD Ciamis terpilih pada pemilihan legislatif tahun 2024 kemarin.
“50 calon anggota DPRD terpilih sudah melaporkan LHKPN kepada kami. Memang sesuai aturan diberi waktu 21 hari sebelum pelantikan,” katanya kepada harapanrakyat.com, Kamis (25/7/2024).
Sementara untuk pelantikan anggota DPRD terpilih, Oong mengatakan, jika tidak ada perubahan, maka akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2024. Hal tersebut melihat Akhir Masa Jabatan (AMJ) untuk anggota DPRD periode 2019-2024, yaitu per tanggal 5 Agustus.
“Terkait pelantikan memang ranahnya bukan di kita, namun Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Oong menjelaskan, KPU sendiri hanya bertugas sampai dengan penetapan anggota DPRD terpilih. Pihaknya hanya fokus dalam melaksanakan berbagai tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Waktu Coklit Tinggal 2 Hari, KPU Ciamis Sebut Pendataan DPT Pilkada Masih Belum Tuntas
Sedangkan terkait isu adanya pelantikan anggota DPRD dilaksanakan secara serentak di bulan November, Oong mengaku belum mengetahuinya.
“Karena pelantikan anggota DPRD terpilih bukan di ranah KPU,” jelasnya.
Oong berharap, dalam memasuki tahapan terakhir yaitu pelantikan, bisa berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi. Jikapun ada perubahan pelantikan, pihaknya kembali menyerahkan Kementerian Dalam Negeri.
“Alhamdulillah, untuk berbagai tahapan kepemiluan kemarin sudah berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)