harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, menghadiri undangan dari Koperasi Konsumen Bina Usaha Mandiri Indonesia (BUMI), Kamis (25/7/2024). Kemenkumham Jabar hadir di acara tersebut sebagai narasumber yang memberikan informasi tentang hak kekayaan intelektual atau HKI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi mengatakan, bahwa kehadiran pihaknya di acara itu, sebagai bentuk komitmen mendukung UMKM dalam melindungi kekayaan intelektualnya.
“Sekaligus juga untuk mensosialisasikan serta mendampingi anggota Koperasi BUMI, supaya bisa memaksimalkan potensi HKM,” katanya.
Baca Juga: Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Kemenkumham Bersih dan Transparan
Lanjutnya menjelaskan, definisi HKI berikut turunannya, antara lain Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Indikasi Geografis (IG). Kemudian, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Terpadu, Merek, Cipta, Paten, dan Desain Industri.
Selain itu, Andi juga memberikan pemahaman pentingnya hak kekayaan intelektual, seperti guna melindungi hasil produk atau jasa.
“Tujuan dari sosialisasi hak kekayaan intelektual ini, untuk menambah pemahaman serta kesadaran pelaku UMKM. Terutama terkait dengan pentingnya perlindungan HKI dalam menunjang keberlanjutan usaha,” jelasnya.
Sementara dalam memberikan kemudahan menginformasi serta pelayanan kepada masyarakat, Kemenkumham Jabar menghadirkan fitur Kahiji Online di website resminya.
“Fitur ini bisa masyarakat akses dari mana saja. Jadi ini sebagai langkah awal untuk verifikasi merek para pelaku UMKM, serta bentuk mitigasi risiko dalam mendapatkan perlindungan hukum,” terangnya.
Menurutnya, hak kekayaan intelektual memiliki peranan yang sangat penting. Terutama dalam meningkatkan daya saing produk-produk UMKM di pasar domestik dan internasional.
“Sehingga nantinya dengan melindungi HKI, kepercayaan diri para pelaku usaha menjadi meningkat. Terutama dalam mengembangkan inovasi serta kreativitas, tanpa takut produknya ditiru atau dibajak oleh pihak lain,” ujarnya.
Baca Juga: Pelantikan Pejabat Pembina Keamanan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jabar
Sementara itu, Ketua Koperasi BUMI, Hely Herlina Ayudia mengatakan, bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual memang sangat penting.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, dan kepastian hukum untuk anggota Binaan Koperasi BUMI atau UMKM lainnya,” katanya. (Adi/R5/HR-Online)