harapanrakyat.com,- Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis, Jawa Barat, Syarief Sutiarsa, menyoroti terjadinya carut marut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya di tingkat SMA dan SMK.
Menurutnya, aturan pelaksanaan PPDB yang pemerintah terapkan sangat tidak cocok di daerah.
Baca Juga: Gegara PPDB, Kades se-Banjaranyar Ciamis Geruduk SMAN 2 Banjarsari
Sebab, seperti di Ciamis sendiri masih ada kecamatan yang tidak mempunyai SMA maupun SMK Negeri. Sebagai contoh, Kecamatan Cipaku tidak mempunyai SMA ataupun SMK Negeri.
“Walaupun mereka ingin mendaftar, harus ke sekolah yang berada Kecamatan Kawali ataupun Kecamatan Ciamis. Jadi jika dilihat dari letak geografis, mereka akan dirugikan karena jauh dari zonasi sekolah,” ujarnya kepada harapanrakyat.com, Rabu (10/7/2024).
Imbas Carut Marut PPDB SMA dan SMK di Ciamis, Ketua Komisi D akan Panggil KCD Xlll Jabar
Lanjutnya berujar, bahwa kejadian kisruhnya pelaksanaan PPDB ini, selalu terjadi setiap tahun karena sistem yang tidak jelas.
Untuk itu, Syarief menyarankan, seharusnya pemerintah melakukan uji petik aturannya di di daerah, sehingga aturan tersebut bisa terlaksana dengan baik.
“Kalau misalkan sarana prasarana pendidikan semua merata, pastinya aturan baku ini bakal terlaksana dengan baik. Namun karena berhubung sarana prasarana pendidikan kita belum merata, maka kejadian ini akan terus menjadi problem setiap tahun,” katanya.
Lantas apa dampak dari pelaksanaan PPDB yang saat ini masih carut marut? Syarif mengungkapkan, dengan aturan baku kali ini akan merugikan para peserta didik.
“Dampaknya anak akan putus sekolah. Padahal kita harus ketahui, bahwa negara harus menjamin hak pendidikan bagi warga negaranya,” ungkapnya.
Lanjutnya mengungkapkan, bahwa fenomena zonasi akan mendidik masyarakat untuk berbohong. Yaitu, dengan memindah-mindahkan alamat rumahnya ke lokasi dekat sekolah favorit.
“Praktik kolusi dan nepotisme itu, tidak akan terhindarkan dengan sistem seperti ini,” tegasnya.
Baca Juga: Pengumuman PPDB Tahap 2, Disdik Jawa Barat Bisa Menganulir CPD Jika Terbukti Curang
Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil Kantor Cabang Dinas (KCD) Xlll Provinsi Jabar. Tujuan pemanggilan tersebut, untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat imbas dari carut marut pelaksanaan PPDB.
“Kemarin kita menerima laporan terkait PPDB SMA dari forum Kepala Desa Banjaranyar. Kondisi di sana, puluhan anak gagal sekolah karena tidak diterima akibat jalur zonasi,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)