Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita JabarKemenkumham Jabar Lakukan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Subang

Kemenkumham Jabar Lakukan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Subang

harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jabar melakukan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Kabupaten Subang, Selasa (9/7/2024), di Kanwil Kemenkumham Jabar.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Latihan Gabungan Pramuka Warga Binaan Pemasyarakatan

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat 1 dan Pasal 97D UU No: 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No: 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tujuannya untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

Dengan begitu maka peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta dapat diimplementatif atau dilaksanakan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno menginstruksikan kepada Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi dan jajarannya agar selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Subbid FFPPHD, Suhartini, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Zonasi Kabupaten Subang, melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan dari Disdik Kabupaten Subang, dan Sekretariat DPRD Subang di Kanwil Kemenkumham Jabar, Bandung, Selasa (9/7/2024).

Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Subang berdasarkan surat permohonan Sekretariat DPRD Subang tanggal 2 Juli 2024.

Surat tersebut perihal Permohonan Konsultasi Raperda Usul Prakarsa DPRD terkait naskah akademik Penyelenggaraan Pendidikan.

Naskah akademik ini merupakan hasil penelitian terhadap suatu masalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Yakni mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Kabupaten Subang

Pembentukan Perda ini dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Komitmen Wujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Materi Perda bisa muatan lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, materi muatan yang diatur tidak boleh melebihi kewenangan pemerintah daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasalnya, UU No: 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memberikan delegasi secara langsung untuk membentuk Perda yang mengatur Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tertuang dalam PP No: 17/2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No: 66/2010 sebagai pelaksana dari UU.

Berdasarkan PP tersebut, penyelenggaraan pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non formal dan informal.

Selain itu, berdasarkan UU No: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur soal Pendidikan sebagai salah satu Urusan Pemerintahan Wajib. Ini berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan daerah, terbagi menjadi enam sub urusan pemerintahan.

Keenam sub tersebut meliputi Manajemen Pendidikan, Tenaga Pendidik, Kurikulum, Perizinan Pendidikan, serta Bahasa dan Sastra.

Kewenangan yang diberikan kepada Pemda Kabupaten/Kota oleh UU Pemerintahan Daerah yaitu, pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal.

Kemudian, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal. Serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah Kabupaten/Kota.

Lalu, penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Serta pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah Kabupaten/Kota.

UU Pemerintah Daerah

Dalam UU Pemerintah Daerah itu menyebutkan bahwa urusan Agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Termasuk pendidikan keagamaan adalah bagian dari urusan agama yang merupakan urusan absolut yang dilaksanakan pemerintah pusat, dan tidak diotonomikan ke daerah.

Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa, dalam hal ini para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar harus bisa melihat dampak dari ditetapkannya Perda di masyarakat. Apakah memberikan hal positif atau sebaliknya.

Lanjutnya mengatakan, untuk saat ini sudah ada alat ukur dalam pelaksanaan Perda melalui IRH (Index Reformasi Hukum). Jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai, maka Perda tersebut bisa dicabut.

Selain itu, muatan normanya juga harus bernuansakan HAM. Karena hal tersebut mengatur hajat hidup orang banyak dan mengadopsi budaya lokal.

Baca Juga: Rapat Internal Kemenkumham Jabar Jelang Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat Sunda dan Pencatatan KIK

Andi berpesan agar aturan aturan yang nantinya ditetapkan mencerminkan suara rakyat dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Semoga pertemuan ini bisa menjawab semua kegelisahan yang ada di masyarakat,” katanya. (Eva/R3/HR-Online)

Panduan Lengkap untuk Membuka Brankas Pribadi di Oppo

Panduan Lengkap untuk Membuka Brankas Pribadi di Oppo

Oppo merupakan salah satu brand besar yang sudah merajai pasar smartphone di Indonesia. Nama dan popularitasnya tidak perlu diragukan lagi, terlebih dengan keberadaan berbagai...
Aksi Protes Jalan Rusak

Aksi Protes Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Neglasari Kota Banjar Tanam Pohon Pisang dan Pepaya

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan aksi protes jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Mereka melakukan protes...
Lenovo Legion 5i 15IRX9, Performa Gaming Tangguh dengan Harga Terjangkau

Lenovo Legion 5i 15IRX9, Performa Gaming Tangguh dengan Harga Terjangkau

Pasar laptop gaming terus mengalami pertumbuhan pesat, menghadirkan banyak pilihan bagi pengguna dengan kebutuhan berbeda. Dalam lanskap yang kian kompetitif ini, Lenovo Legion 5i...
Warga Sipil Korban Ledakan

Lima Jenazah Warga Sipil Korban Ledakan Amunisi di Garut Dimakamkan

harapanrakyat.com,- Lima jenazah warga sipil korban ledakan amunisi kadaluarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah diserahkan oleh RSUD Pameungpeuk kepada...
Berlliana Lovell Jalani Operasi di Korea, Alami Kista Payudara

Berlliana Lovell Jalani Operasi di Korea, Alami Kista Payudara

Berlliana Lovell jalani operasi di Korea memicu berbagai pertanyaan. Meskipun banyak artis yang sudah pernah menjalani prosedur medis atau kecantikan di Korea, pengalaman Berliana...
Batas Minimal Usia Pendaftaran

Usia 18 Tahun Bisa Berangkat Haji, Kemenag Kota Banjar Ungkap Ketentuan Batas Minimal Usia Pendaftaran

harapanrakyat.com,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Jawa Barat, menjelaskan mengenai ketentuan batas minimal usia pendaftaran calon jamaah haji. Hal itu terkait dengan calon jamaah...