harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jabar melalui JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya, Elin Rahayu, bersama Biro Hukum dan HAM Prov. Jawa Barat dan Pemkab Bandung Barat yang tergabung dalam Tim Penilai DKSH (Desa Kelurahan Sadar Hukum), berkomitmen untuk terus mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Barat.
Pembentukan dan pembinaan terhadap Desa dan Kelurahan Sadar Hukum itu salah satunya dilakukan di Aula Kantor Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Bandung Barat, Rabu (3/7/2024).
Pelaksanaan pembentukan dan pembinaan tersebut sebagaimana Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional No: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022.
Surat Edaran ini mengenai Pedoman Pembentukan dan Pembinaan DSH/KSH (Desa Sadar Hukum/Kelurahan Sadar Hukum).
Pedoman tersebut digunakan sebagai panduan, petunjuk, prosedur, ketentuan dan syarat dalam proses pembentukan DSH/KSH.
Berdasarkan surat edaran, penilaian di setiap desa/kelurahan terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat berdasarkan jumlah nilai kuesioner DSH/KSH.
Adapun jumlah kuesioner itu meliputi 4 dimensi dengan batas minimal nilai setiap dimensinya. Keempat dimensi itu adalah, Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan Nilai Minimal, dan Akses Demokrasi serta Regulasi.
Program tersebut bertujuan dapat meningkatkan tingkat kesadaran hukum masyarakat. Dalam hal ini masyarakat mengetahui secara pasti dan paham hukum, serta mentaati hukum.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Terima Koordinasi dan Konsultasi Bapemperda DPRD Kota Bogor
Penilaian yang berdasarkan indikator penilaian DSH/KSH yakni Akses Informasi Hukum, Akses Keadilan dan Kelompok. Kemudian, Akses Implementasi Hukum, dan Akses Demokrasi serta Regulasi. (Eva/R3/HR-Online)