harapanrakyat.com – Mengembangkan potensi pariwisata, Pemprov Jawa Barat akhirnya mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi peraturan daerah.
Baca Juga : Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Jadi Prakarsa Usulan DPRD Jawa Barat
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengapresiasi DPRD menginisiasi adanya regulasi tersebut. Bey mengharapkan, dengan adanya perda ini, turut mendorong kemajuan Jawa Barat.
“Kepariwisataan merupakan bagian dalam upaya pembangunan nasional. Pengembangan kepariwisataan ini perlu secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ungkap Bey, Selasa (2/7/2024).
Ia menambahkan, Jawa Barat memiliki potensi pariwisata yang besar dengan keragaman budaya. Demikian halnya juga dengan potensi kekayaan sumber daya alam serta ekonomi kreatif. Berbagai potensi itu pun, kata Bey, tersebar di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Bey mengatakan, upaya pengembangan potensi sektor pariwisata, tanggung jawab pemerintah tidak hanya sebatas mengelola daya tarik wisatawan dan destinasi pariwisata.
Baca Juga : Sektor Pariwisata Dorong Multiplier Effect Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat
Menurutnya, gubernur perlu mengambil peran untuk mendorong pengembangan daya tarik wisatawan dan pengembangan destinasi wisata di Jawa Barat.
Selain itu, pengesahan perda tersebut dapat menjadikan pariwisata di Jawa Barat berkembang maju, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan adanya peraturan ini, kami harapkan pengembangan potensi pariwisata dapat menjadi motor penggerak perekonomian Jawa Barat. Selain itu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian budaya serta lingkungan lokal,” ucap Bey. (Ecep/R13/HR Online)