harapanrakyat.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Jabar terkait kasus Pegi Setiawan. Kejati Jabar menerima surat pemberitahuan dari Polda Jabar itu pada 12 Juli 2024.
Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Sebagai informasi, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan itu atas dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016.
Merujuk pada putusan tersebut, Pegi Setiawan akhirnya bebas dari rumah tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya menerima SP3 terkait kasus PS pada 12 Juli 2024.
“Polda Jabar sudah mengirimkan pemberitahuan penghentian penyidikan kasus atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan). Pemberitahuan 8 Juli dan kami terima pada 12 Juli 2024,” katanya, Kamis (18/7/2024).
Ia menambahkan, setelah menerima informasi itu pihaknya akan menerbitkan nota pendapat dari Kejati Jabar. Selanjutnya, Kejati Jabar bakal menyampaikan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Jabar. “Sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat,” ujarnya.
Baca Juga : Pegi Setiawan Keluar dari Rutan Polda Jabar: Terima Kasih Semuanya!
Sebelumnya, Pegi Setiawan akhirnya terbebas dari status tersangka Polda Jabar dalam dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Bebasnya Pegi ini karena hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan Pegi dalam sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan melalui SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) menghentikan penyidikan kasus terhadap Pegi Setiawan. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jabar. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)