Jumat, April 11, 2025
BerandaBerita BanjarKejari Kota Banjar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Produk Gadai Emas, Modusnya...

Kejari Kota Banjar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Produk Gadai Emas, Modusnya Terungkap

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan YY sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan produk gadai emas yang tak sesuai prosedur di PT Pegadaian Cabang Banjar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YY yang merupakan pegawai PT Pegadaian Cabang Banjar langsung ditahan Kejari, Kamis (25/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Sri Haryanto melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Akhmad Fahri mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka terjadi dari 2021 sampai dengan 2023.

Sebelumnya YY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan produk gadai emas di PT Pegadaian Cabang Banjar pada Jumat, 19 Juli 2024. Selanjutnya Kejari Kota Banjar melakukan proses penhananan terhadap tersangka.

“Pada hari ini Kamis telah dilakukan penahanan terhadap tersangka YY atas dugaan korupsi penyimpangan produk gadai emas tak sesuai prosedur di PT Pegadaian Cabang Banjar,” kata Ahmad Fahri dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Kejari Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Baju dari 20 Perkara

Modus Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Produk Gadai Emas di Pegadaian Kota Banjar

Lanjutnya mejelaskan, dalam perkara tersebut tersangka diduga ada kesengajaan menggunakan nama nasabah, menerima titipan uang untuk pembelian LM (Logam Mulia).

Tersangka juga diduga menggunakan angsuran nasabah. Kemudian menggunakan nama nasabah dalam pengajuan gadai tabungan emas dan juga menerima barang jaminan dari nasabah.

Hal itu bertentangan dengan peraturan Direksi nomor 48 tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales tim. Peraturan tersebut berisi larangan bagi SPV, RO dan SP yang tertuang dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.

Tersangka dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menggunakan saldo tabungan emas nasabah. Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi gadai tabungan emas atas nama nasabah tanpa sepengetahuan dari pihak nasabah.

“Tersangka melakukan pekerjaan di luar uraian tugasnya. Termasuk melakukan pekerjaan yang oleh regulasi dilarang untuk dilakukan oleh karyawan outsourcing,” terang Fakhri.

“Perbuatan tersangka bertentangan dengan pasal 26 Nomor 247 tahun 2022. Yaitu tentang Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka YY mengakibatkan kerugian keuangan bagi perusahaan. 

Baca Juga: Kabur setelah Diduga Korupsi Dana BOS, Seorang Kepsek Ditangkap saat Sedang Jualan di Terminal Ciamis

Baik kerugian terkait produk maupun tidak terkait produk. Adapun nilai kerugian keuangan perusahaan akibat perbuatan tersangka yaitu sebesar Rp 778.958.450.

“Kerugian keuangan perusahaan yang timbul akibat perbuatan tersangka terkait produk atau tidak terkait produk yaitu sebesar Rp 778 juta lebih,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Satpol PP Kota Banjar spanduk

Satpol PP Kota Banjar akan Tertibkan Kembali Spanduk Tak Sesuai Aturan yang Masih Menjamur

harapanrakyat.com,- Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, akan kembali menyisir dan menertibkan spanduk atau banner ucapan hari raya Idul Fitri atau yang dipasang tidak...
Tips Mengatur One UI 7 Samsung untuk Pengalaman Lebih Baik

Tips Mengatur One UI 7 Samsung untuk Pengalaman Lebih Baik

Tips mengatur One UI 7 Samsung sangat penting diketahui, terutama bagi pengguna yang telah menerima pembaruan sistem ini. Samsung terus meningkatkan pengalaman pengguna melalui...
Ijuk di Ciakar Ciamis jadi sasaran pencuri

Ijuk di Ciakar Ciamis Jadi Sasaran Pencuri, Ternyata Punya Nilai Jual Tinggi

harapanrakyat,com,- Warga Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, mengeluhkan maraknya pencurian ijuk dari pohon aren milik mereka. Aksi pencurian ini sudah terjadi berulang kali,...
Dugaan Pemalsuan Surat, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi

Dugaan Pemalsuan Surat, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi

harapanrakyat.com,- Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke polisi, Jumat (11/4/2025). Lewat kuasa hukumnya, Ade melaporkan Cecep ke Satreskrim Polres...
Sejarah Pabrik Gula Madukismo Yogyakarta Menjadi Bukti Berkembangnya Industri Gula di Indonesia

Sejarah Pabrik Madukismo Yogyakarta Menjadi Bukti Berkembangnya Industri Gula di Indonesia

Sejarah Pabrik Gula Madukismo di Bantul menyimpan cerita menarik yang layak untuk kita telusuri lebih dalam. Pabrik ini merupakan satu-satunya produsen gula dan alkohol...
Jadi Langganan Banjir, Petugas Gabungan di Sumedang Bersihkan Sungai Cikeruh

Jadi Langganan Banjir, Petugas Gabungan di Sumedang Bersihkan Sungai Cikeruh

harapanrakyat.com,- Petugas gabungan bersihkan sampah-sampah yang berserakan di Sungai Cikeruh dan Sungai Cibeusi, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (11/4/2025). Sebab, sungai tersebut menjadi langganan...