harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan YY sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan produk gadai emas yang tak sesuai prosedur di PT Pegadaian Cabang Banjar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YY yang merupakan pegawai PT Pegadaian Cabang Banjar langsung ditahan Kejari, Kamis (25/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Sri Haryanto melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Akhmad Fahri mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka terjadi dari 2021 sampai dengan 2023.
Sebelumnya YY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan produk gadai emas di PT Pegadaian Cabang Banjar pada Jumat, 19 Juli 2024. Selanjutnya Kejari Kota Banjar melakukan proses penhananan terhadap tersangka.
“Pada hari ini Kamis telah dilakukan penahanan terhadap tersangka YY atas dugaan korupsi penyimpangan produk gadai emas tak sesuai prosedur di PT Pegadaian Cabang Banjar,” kata Ahmad Fahri dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Kejari Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Baju dari 20 Perkara
Modus Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Produk Gadai Emas di Pegadaian Kota Banjar
Lanjutnya mejelaskan, dalam perkara tersebut tersangka diduga ada kesengajaan menggunakan nama nasabah, menerima titipan uang untuk pembelian LM (Logam Mulia).
Tersangka juga diduga menggunakan angsuran nasabah. Kemudian menggunakan nama nasabah dalam pengajuan gadai tabungan emas dan juga menerima barang jaminan dari nasabah.
Hal itu bertentangan dengan peraturan Direksi nomor 48 tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales tim. Peraturan tersebut berisi larangan bagi SPV, RO dan SP yang tertuang dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
Tersangka dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menggunakan saldo tabungan emas nasabah. Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi gadai tabungan emas atas nama nasabah tanpa sepengetahuan dari pihak nasabah.
“Tersangka melakukan pekerjaan di luar uraian tugasnya. Termasuk melakukan pekerjaan yang oleh regulasi dilarang untuk dilakukan oleh karyawan outsourcing,” terang Fakhri.
“Perbuatan tersangka bertentangan dengan pasal 26 Nomor 247 tahun 2022. Yaitu tentang Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka YY mengakibatkan kerugian keuangan bagi perusahaan.
Baik kerugian terkait produk maupun tidak terkait produk. Adapun nilai kerugian keuangan perusahaan akibat perbuatan tersangka yaitu sebesar Rp 778.958.450.
“Kerugian keuangan perusahaan yang timbul akibat perbuatan tersangka terkait produk atau tidak terkait produk yaitu sebesar Rp 778 juta lebih,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)