harapanrakyat.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti terbantahkannya penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pada sidang praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat. Kompolnas menyoroti pertimbangan hakim yang menjadi bahan evaluasi implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol).
Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, memastikan pihaknya selaku pengawas eksternal Polri sedari awal mengawal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Bahkan, ia juga mengaku turut mengawasi mulai dari hasil gelar perkara sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini.
“Yang kami (Kompolnas) cermati adalah pertimbangan hakim (putusan praperadilan Pegi Setiawan). Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi pertimbangan kami,” kata Benny Mamoto di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).
Benny mengatakan, berdasarkan pertimbangan hakim, Kompolnas akan mengevaluasi implementasi Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan.
“Kompolnas tentunya ada dua sisi. Di satu sisi, bagaimana evaluasi penanganan kasusnya, di sisi lain juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol,” ucapnya Benny.
“Tentunya evaluasi bagaimana implementasi Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan. Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak terpenuhi (sidang praperadilan Pegi Setiawan),” kata Ketua Harian Kompolnas itu menambahkan.
Baca Juga : Pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunggu Salinan Putusan Hakim PN Bandung
Menurutnya, Perkap dan Perpol ini bukan aturan yang bersifat absolut, tidak harga mati. Sehingga, lanjut Benny, Kompolnas bisa mengevaluasi peraturan tersebut sesuai perkembangan yang ada.
“Jenis kasus tidak bisa dipukul rata. Satu perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan, ini tidak bisa menyamakan semua kasus, ada perbedaan. Beda kasus penipuan dengan kasus pembunuhan, beda dalam hal penanganannya, beda SOP-nya,” tuturnya.
Itulah yang menjadi dasar evaluasi Kompolnas berdasarkan sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan di PN Bandung. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)