harapanrakyat.com – Polda Jabar menyerahkan dua tersangka dugaan kasus pemalsuan akta tanah dan pemberian keterangan palsu terkait sengketa lahan Dago Elos, Kota Bandung. Penyerahan kedua tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin (22/7/2024).
Baca Juga : Warga Dago Elos Bandung Blokade Jalan
Sebelumnya, Polda Jabar menahan dua tersangka atas nama Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) sejak Kamis (18/7/2024).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyerahan dua tersangka ini merujuk pada surat pemberitahuan dari Kejati Jabar. Dalam surat tersebut, kata Jules, Kejati Jabar telah menyatakan berkas perkara dugaan kasus sengketa lahan Dago Elos telah lengkap.
Menurutnya, penyerahan dua tersangka ini merujuk pada surat keterangan pemberitahuan dari Kejati Jabar yang menyatakan dokumen penyidik sudah lengkap atau P21. Setelah itu, Kejati akan memproses kasus tersebut kemudian melimpahkan ke pengadilan.
Sementara terkait adanya tersangka lain dalam kasus sengketa lahan Dago Elos ini, Jules menyebut besar kemungkinan ada penambahan tersangka. Namun, saat ini Polda Jabar sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami, melakukan penyelidikan dan kemungkinan besar ada penambahan tersangka, selain dari HHM dan DRM,” ujarnya.
Baca Juga : PDAM Garut Digugat Rp 15,7 Miliar oleh Ahli Waris Lahan
Kedua tersangka ini terjerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
Sebagai informasi, awal mula sengketa lahan di Dago Elos ini terjadi pada 2016. Saat itu, Muller bersaudara mengklaim lahan yang warga huni itu merupakan milik mereka. Huller bersaudara ini terdiri Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Supendi Muller. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)