harapanrakyat.com – Dugaan pungutan saat proses PPDB 2024 oleh oknum guru SMP di Bandung Barat, Jawa Barat, selesai dengan musyawarah. Kedua belah pihak sepakat tanpa tuntutan hukum.
Baca Juga : Plh Kadisdik Jawa Barat: Masih Ada Oknum Titip CPD Saat PPDB 2024
Hal tersebut terselesaikan setelah calon peserta didik (CPD) itu lolos PPDB jalur prestasi non akademik. Bahkan, oknum guru itu berniat mengembalikan uang pungutan dari orang tua CPD saat PPDB itu.
Sebelumnya, Opin (52), salah satu orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya ke SMPN 3 Lembang. Ia mengaku, harus membayar uang sebesar Rp 4,6 juta agar anaknya masuk ke sekolah tersebut. Oknum guru itu berdalih, uang tersebut untuk membayar infaq dan menutupi kekurangan persyaratan sertifikat jalur prestasi.
Opin mengatakan ia telah bertemu dengan oknum guru SMP yang memintanya pungutan saat proses PPDB tersebut dengan komite sekolah. Pertemuan tersebut berlangsung pada Sabtu (6/7/2024) malam. Saat pertemuan itu, oknum guru itu bermaksud akan mengembalikan uang dari Opin saat proses pendaftaran PPDB anaknya. Namun, Opin mengaku menolak pengembalian uang dari oknum guru itu.
“Iya oknum guru SMP itu membawa uang (pungutan saat PPDB) untuk dikembalikan ke saya. Uang yang mau ia kembalikan ada tiga juta rupiah. Tapi saya menolaknya. Karena alasan oknum guru itu untuk infak, ya sudah uang itu untuk infak saja. Oknum guru itu menerima kembali uang itu. Komite sekolah menyaksikannya juga ada guru tari anak saya,” tuturnya.
Baca Juga : Pengumuman PPDB Tahap 2, Disdik Jawa Barat Bisa Menganulir CPD Jika Terbukti Curang
Kronologis Dugaan Pungutan Saat PPDB di SMPN 3 Lembang
Dugaan kasus pungutan uang ini berawal ketika oknum guru itu menyatakan anaknya tidak lolos seleksi PPDB. Alasan oknum guru itu meminta sejumlah uang lantaran anak Opin tidak lolos jalur prestasi non akademik. Padahal, Opin mengaku, semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan telah memenuhi klasifikasi masuk PPDB jalur prestasi, termasuk sertifikat kejuaraan.
“Alasannya pas menginput sertifikat, oknum guru itu tidak melihat terdapat piagam kejuaraan tingkat nasional. Karena sertifikat yang juara pertama, kebanyakannya tingkat kabupaten dan yang tingkat nasional itu juara tiga. Jadi, katanya tidak terlihat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Lembang, Kusnadi membantah adanya dugaan praktik pungutan berkedok infak kepada CPD dalam PPDB 2024.
“Saya menginstruksikan panitia PPDB melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan prosedur mekanisme. Jadi tidak ada itu namanya pungutan liar,” tutur Kusnadi. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)