harapanrakyat.com,– Pemerintah Kota Cirebon mendapatkan 10 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Jawa Barat, Sabtu (27/7/2024).
Sertifikat yang diterima Kota Cirebon terdiri dari 7 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan 3 Pengetahuan Tradisional (PT).
Penyerahan sertifikat KIK dilaksanakan pada puncak hari jadi Kota Cirebon ke-597. Kepala Kanwil Kemnekumham Jabar melalui melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi menyerahkan sertifikat KIK langsung kepada Pj. Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi.
Adapun sertifikat KIK yang dIterima Kota Cirebon di antaranya, Pengetahuan Tradisional Sega Jamblang, Pengetahuan Tradisional Docang , dan Pengetahuan Tradisional Empal Gentong.
Kota Cirebon juga menerima sertifikat KIK untuk Ekspresi Budaya Tradisional Upacara Perkawinan Kasultanan Cirebon. Kemudian Ekspresi Budaya Tradisional Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon , Ekspresi Budaya Tradisional Tari Bedaya Rimbe , dan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Topeng Cirebon .
Selain itu ada juga sertifikat KIK untuk Ekspresi Budaya Tradisional Maca Babad , Ekspresi Budaya Tradisional Goong Renteng, dan Ekspresi Budaya Tradisional Jamasan Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi mengapresiasi atas kepedulian negara melalui Kemenkumham Jabar untuk melindungi kekayaan intelektual komunal. Terutama ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang ada di Kota Cirebon.
Baca Juga: Komitmen dan Dukungan Kemenkumham Jabar dalam Lindungi Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM
Agus meyakini bahwa masih terdapat ekspresi budaya tradisional maupun pengetahuan tradisional yang belum tersentuh. Hal itu mengingat Kota Cirebon memiliki sejarah budaya yang panjang.
Sementara itu KIK telah menunjukkan perkembangan yang signifikan di wilayah Jawa Barat. Sertifikat ini tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan formal atas kekayaan budaya yang dimiliki.
Sertifikat KIK juga merupakan alat perlindungan hukum terhadap eksploitasi yang tidak sah. Dengan adanya sertifikat KIK, budaya lokal akan lebih terlindungi dan terjaga keasliannya.
“Pelestarian budaya adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan melindungi kekayaan budaya lokal, kita turut berkontribusi pada kelestarian identitas bangsa,” tambah Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)