Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarJokowi Teken Regulasi Anyar Penjualan Rokok, Satpol PP Jawa Barat: Kami Pelajari...

Jokowi Teken Regulasi Anyar Penjualan Rokok, Satpol PP Jawa Barat: Kami Pelajari Dulu

harapanrakyat.com – Satpol PP Jawa Barat mengaku bakal mempelajari dulu regulasi penjualan rokok terbaru dari pemerintah pusat. Aturan penjualan rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang kesehatan.

Baca Juga : Pemkot Cimahi Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Lebih

Sebagai informasi, belum lama ini Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 28/2024 tersebut. Dalam PP itu, pada pasal 434 ayat (1) huruf C menyatakan larangan warga menjual rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.

Merespons hal itu, Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi mengaku belum mengetahui regulasi larangan penjualan rokok tersebut. Sebab, pemerintah pusat tidak melibatkan pemerintah daerah dalam pembahasan hal itu sebelum PP itu resmi terbit.

“Tidak ada pembahasan dengan daerah, sebelum jadi PP setahu saya tidak ada pembahasan,” kata Ade (31/7/2024).

Ia memastikan, Satpol PP Jabar akan mempelajari secara utuh regulasi penjualan rokok itu. Mengingat, Satpol PP Jabar selama ini hanya menyurvei dan memberantas peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai.

“Tentu kami pelajari dulu secara utuh PP tersebut. Kami kan selama ini soal survei rokok tanpa cukai. Kalau ini kan rokok beredar berarti rokok legal ya tapi tidak boleh dijual eceran (per batang),” ujarnya.

Ade menambahkan, peraturan daerah di level provinsi maupun kabupaten/kota belum ada regulasi yang mengatur secara detail terkait larangan penjualan rokok eceran per batang.

Baca Juga : Petugas Sita Puluhan Dus Rokok Tanpa Cukai di Bandung Barat

Oleh karena itu, Ade memilih mempelajari dan menunggu bagaimana teknis implementasi dari regulasi itu serta kementerian mana yang mendapatkan amanat.

Menilik PP 28 Tahun 2024, Regulasi Anyar Penjualan Rokok

Sebagai informasi, PP itu melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layanan diri.

Dalam regulasi penjualan rokok itu juga, penjualan produk tembakau tidak boleh menyasar orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Kemudian, penjualan secara eceran per batang juga tidak boleh kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Lokasi penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pun tidak boleh berada di sekitar satuan pendidikan maupun tempat bermain anak dalam radius 200 meter. Penggunaan jasa situs website maupun aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali terdapat verifikasi umur. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...