harapanrakyat.com – KPU Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan sikapnya jika ada anggota DPRD Kota Bandung terpilih tersandung dugaan kasus korupsi. KPU akan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada partai politik yang memiliki wewenang.
Baca Juga : KPU Kota Bandung Butuh Ribuan Petugas Pantarlih pada Pilkada Serentak 2024
“Partai politik berwenang menangani permasalahan (dugaan kasus korupsi) ini. Tetapi, agenda pelantikan akan tetap kami lakukan,” ungkap Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, Kamis (4/7/2024).
Wenti beralasan, hal itu lantaran belum ada anggota DPRD Kota Bandung terpilih yang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Dengan demikian, pihaknya bakal mengembalikan keputusannya ke partai politik yang bersangkutan.
Ia menambahkan, jika anggota legislatif terpilih tersebut telah terbukti bersalah menurut pengadilan, maka mengikuti proses hukum yang ada. Sedangkan posisi kekosongan kursi anggota legislatif akan diisi oleh peraih suara terbanyak kedua.
Wenti menjelaskan, KPU Kota Bandung bakal melantik anggota DPRD terpilih pada 5 Agustus 2024. Hal itu sesuai akhir masa jabatan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.
Baca Juga : KPU Kota Bandung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Adapun untuk saat ini, pihaknya terus mengumpulkan persyaratan atau berkas-berkas para anggota legislatif Kota Bandung terpilih. Untuk berkas persyaratan, pihaknya membatasi maksimal hingga 5 Juli 2024.
“Kami kan mengakomodir berkas-berkas persyaratan yang nantinya akan kami serahkan ke pemerintah kota. Nantinya, berkas-berkas anggota DPRD Kota Bandung terpilih itu juga akan kita serahkan juga ke gubernur,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)